Selasa, 16 Juni 2026

123 Peserta Calon Taruna/Taruni Ikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CAT TA 2024 di Hari Pertama

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Rabu, 24 Juli 2024 | 09:56 WIB
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CAT TA 2024 di Hari Pertama
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CAT TA 2024 di Hari Pertama

SERANG, NAWACITAPOST.COM - Seleksi Calon Taruna/Taruni Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) kembali digelar di UPT BKN Serang, Selasa (23/07/2024).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, yang diwakili oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Dadan Gunawan membuka pelaksanaan Hari pertama Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) yang digelar di UPT BKN Serang. Sebanyak 123 Calon Taruna/Taruni Poltekip/Poltekim Kemenkumham mengikuti tes SKD Catar pada hari ini.

Dalam sambutannya, Dadan Gunawan, menyampaikan ucapan selamat kepada peserta yang sudah lolos pada tahap Seleksi Administrasi dan sekarang sedang berjuang di tahap tes SKD CAT.

"Selamat kepada para peserta yang sudah lolos pada seleksi Administrasi, masih banyak tahapan yang perlu adik-adik lewati untuk bisa menjadi Taruna/Taruni Kemenkumham dan salah satunya adalah tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ini", Ujar Dadan.

Dadan juga berpesan kepada para peserta yang mengikuti tes SKD ini untuk berusaha semaksimal mungkin dan percaya kepada kemampuan diri sendiri.

"Berusahalah semaksimal mungkin dalam mengerjakan soal-soal yang ada, bersainglah secara sehat, jangan mengahabiskan waktu dengan melirik jawaban dari peserta yang ada disampingnya", Tegasnya.

Turut hadir di tempat kegiatan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Jalu Yuswa Panjang, Kepala Bagian Umum, Irwan Rahmat Gumilar, Kepala Subbagian Kepegawaian, TU dan RT, Wasis Teguh Sambodo, Plt. Kepala UPT BKN Serang, Hamid Muhammad Ghazali, Perwakilan UPT BKN Serang, serta Tim dari Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham.(**)

Editor: Famati.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini