Labuan Bajo, NAWACITAOST - Petugas Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo menerima seorang WNA yang sebelumnya menjadi Warga Binaan Permasyarakatan Rutan Kelas II B Ruteng. WNA atas nama Louka Van Der Wolf alias Linh yang diketahui berkewarganegaraan Perancis telah menyelesaikan masa pidananya karena melanggar Tindak Pidana Pasal 111 ayat (1) UU NO 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. “Yang bersangkutan telah menjalani masa hukuman selama 2 (dua) tahun 7 bulan penjara serta 1 bulan subsider. Karena masa hukumannya telah selesai, maka pada hari ini petugas Rutan Kelas II B Ruteng memindahkannya ke Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo untuk ditindaklanjuti” kata Christian Prantigo.
Serah terima dilakukan dari pihak pertama (Rutan Kelas II B Ruteng) yang diwakilkan oleh Stef M. Unu kepada pihak kedua (kantor Imigrasi kelas III TPI Labuan Bajo) yang diwakilkan oleh Kasubsi TI INTELDAKIM, Christian Prantigo. Terhadap WNA yang bersakutan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut seperti melakukan perekaman sidik jari, pengambilan foto dan pengecekan barang bawaan tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Saat ini yang bersangkutan juga tengah menunggu proses penyelesaian dokumen perjalanan karena tidak memiliki paspor yang sah dan berlaku. Pihak Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo terus berupaya melakukan komunikasi dengan Kedutaan Besar Perancis di Jakarta agar dapat menerbitkan dokumen keimigrasian yang bersangkutan sehingga dapat diproses ke tahap selanjutnya.