Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia (DJBC) Khusus Kepri Agus Yulianto melalui telepon mengatakan penindakan ini dilakukan oleh kapal patroli BC 30004 saat melalukan patroli rutin.
Parahnya saat dilakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut, petugas menemukan 15 ton pasir timah tanpa dilindungi dokumen kepabeanan yang hendak diselundupkan ke Malaysia.
Tidak saja pasir timah, petugas BC 30004 juga berhasil mengamankan tiga orang ABK beserta dengan nakhoda berinisial AS.
Baca Juga : Memanasnya Isu Reshuffle Menteri, Gerindra : Yang Penting ada 2 Menteri dari Partai Gerindra
“Saat ini barang bukti dan tiga orang ABK serta satu orang Nakhoda telah kami amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan di Kanwil DJBC Khusus Kepri di Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri,” kata Agus Yulianto, Rabu (1/7/2020).
Agus menjelaskan pasir timah merupakan sumber daya alam yang dilarang untuk diekspor sesuai ketentuan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Jadi tidak bisa sembarang dilakukan ekspor ke luar negeri,” jelas Agus.
Baca Juga : Kasih Terus Berlanjut, Fornisel untuk Sekolah Tinggi Teologi Samuel Elizabeth
Ia menduga dengan harga pasir timah di tingkat penambang Rp 25 ribu hingga Rp 30 ribu per kg, keinginan menyelundupkan timah tambah besar akibat murahnya harga didalam negeri.
Maraknya penyelundupan membuat pasokan bijih timah ke smelter terganggu. Tata niaga perdagangan timah juga jadi rusak dan kontra produktif dengan upaya pemerintah membatasi produksi agar harga kompetitif.
“Pengawasan terhadap aktivitas penyelundupan jadi perhatian utama dengan mengerahkan kapal-kapal patroli di lokasi rawan,” terang Agus.
Biasanya kata Agus, pasir timah dikepul juragan dari penambang liar di Bangka. Kemudian, pasir timah yang terkumpul dijual ke Malaysia karena di negeri jiran tersebut harga pasir timah lebih tinggi dibanding di dalam negeri.