internasional

Kasus Narkoba, Seorang Pria Dihukum Mati Melalui Pengadilan Virtual

Rabu, 20 Mei 2020 | 12:50 WIB
NAWACITAPOST- Seorang pria di Singapura dijatuhi hukuman mati melalui pengadilan virtual terkait kasus narkoba.

Punithan Genasan, warga negara Malaysia berusia 37 tahun, dihukum mati karena menyelundupkan heroin pada 2011, isi dokumen pengadilan mengutip Reuters, Rabu (20/5/2020).





Keputusan itu menjadi kasus hukuman mati pertama di dunia yang disampaikan melalui sidang jarak jauh di Singapura.

Baca Juga : China : Amerika mengalihkan Kecaman Penanganan Krisis Covid-19

Pengacara Genasan, Peter Fernando, mengatakan kliennya menerima putusan hakim dan sedang mempertimbangkan banding.

Fernando mengatakan dia tidak keberatan dengan penggunaan konferensi video karena itu hanya untuk menerima putusan hakim, yang dapat didengar dengan jelas, dan tidak ada argumen hukum lainnya.

Banyak sidang pengadilan di Singapura ditunda selama karena lockdown sejak awal April dan akan berlangsung hingga 1 Juni. Namun untuk kasus-kasus yang dianggap penting diadakan melalui sidang virtual.

"Penggunaan hukuman mati di Singapura pada dasarnya kejam dan tidak berperikemanusiaan, dan penggunaan teknologi jarak jauh seperti Zoom untuk menghukum mati seseorang membuatnya semakin parah," kata Phil Robertson, wakil direktur divisi Asia Human Rights Watch.

HRW juga mengkritik kasus serupa di Nigeria di mana hukuman mati disampaikan melalui Zoom.

 

Tags

Terkini

Trump Menyerah Pada Iran Demi Pasokan Minyak

Rabu, 8 April 2026 | 16:23 WIB