NAWACITAPOST.COM — Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis methamphetamine (sabu) seberat bruto 490 gram di Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Batam.
Dalam penindakan yang berlangsung pada Sabtu (26/9) tersebut, petugas menyergap tiga orang penumpang berinisial MT, NA, dan YK yang hendak terbang menuju Jakarta.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengungkapkan bahwa keberhasilan penindakan ini berawal dari analisis risiko mendalam terhadap profil penumpang pada penerbangan domestik rute Batam–Jakarta.
Kecurigaan petugas memuncak saat memantau gerak-gerik ketiga pelaku di area pemeriksaan keberangkatan sekitar pukul 06.00 WIB.
Petugas Bea Cukai Batam yang bertindak sigap segera melakukan pemeriksaan badan hingga pengujian radiologi (rontgen).
Hasil pemindaian medis mengonfirmasi adanya benda asing berupa bungkusan kristal putih yang disembunyikan secara ekstrem di dalam tubuh (insert) masing-masing pelaku.
Dari tangan pelaku, petugas menyita total 490 gram sabu, dengan rincian 170 gram dari MT, 155 gram dari NA, dan 165 gram dari YK.
Setelah pengujian di Laboratorium Bea dan Cukai Batam memastikan barang terlarang tersebut positif mengandung Methamphetamine HCl, pihak Bea Cukai Batam langsung berkoordinasi dengan instansi penegak hukum terkait.
"Selanjutnya, kami menyerahterimakan ketiga penumpang beserta barang bukti kepada Kepolisian Resor Kota Barelang (Polresta Barelang) untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut," ujar Agung, mengutip unggahan resmi akun Facebook Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Senin (5/10/2026).
Aksi tanggap Bea Cukai Batam ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sedikitnya 2.450 jiwa dari bahaya narkotika, sekaligus menghemat anggaran negara untuk rehabilitasi hingga Rp3,92 miliar.
Agung menegaskan bahwa Bea Cukai Batam tidak akan memberi ruang bagi modus peredaran gelap narkoba di jalur udara dan berkomitmen memperketat pengawasan lalu lintas penumpang demi melindungi masyarakat.
"Bea Cukai Batam terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang dan penumpang sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari masuk dan beredarnya narkotika, psikotropika, dan prekursor. Sinergi antarinstansi juga terus ditingkatkan untuk mendukung pengungkapan jaringan serta memutus mata rantai peredaran gelap narkotika," tutup Agung.(Bazo)