NAWACITAPOST.COM — Langkah tegas menghantam jalur peredaran rokok ilegal di jalur bebas hambatan Jawa Tengah.
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta melalui Tim Cukai Task Force sukses menggagalkan penyelundupan 1.600.000 batang rokok bernilai miliaran rupiah yang diangkut menggunakan sebuah truk di ruas Tol Semarang-Surakarta, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari unggahan akun Facebook resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Jumat (2/10/2026), aksi penyergapan dramatis tersebut berlangsung pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di KM 430 ruas Tol Semarang-Surakarta.
Petugas yang bergerak cepat bergerak menghentikan dan memeriksa target pengawasan berupa truk Isuzu Bak Crane berwarna putih. Dari hasil pemeriksaan intensif di lokasi, tim menemukan sebanyak 400 ball berisi rokok berbagai merek yang sama sekali tidak dilekati pita cukai.
Baca Juga: Ingkar Janji Kavling Relokasi, PT SBS Diduga Intimidasi Warga Teluk Bakau Lewat SP1 Sepihak!
Dari penindakan tersebut, total barang bukti yang berhasil disita mencapai 1.600.000 batang rokok dengan estimasi nilai barang menyentuh Rp2,376 miliar.
Berkat kesigapan petugas Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, potensi kerugian negara dari sektor penerimaan cukai sebesar Rp1,193 miliar berhasil diamankan.
Seluruh barang bukti rokok ilegal beserta sarana pengangkutnya kini telah dilakukan penegahan.
Sementara itu, pengemudi truk berinisial N langsung digelandang menuju Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Agus Yulianto menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihaknya dalam mengawasi peredaran barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.
Baca Juga: Diduga Hancurkan Kawasan Hutan Lindung di Batam, Polhut Temukan Pelanggaran Berat Pengembang
“Pengawasan kami lakukan untuk memastikan ketentuan perundang-undangan dipatuhi sekaligus melindungi masyarakat dan penerimaan negara dari peredaran rokok ilegal,” ungkapnya.
Langkah masif Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY ini mempertegas komitmen tanpa kompromi pemerintah dalam memutus rantai pasok rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara dan membahayakan masyarakat.