SURABAYA, NAWACITAPOST.COM – Proses penangkapan Willy Angga oleh anggota Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di kawasan Wonorejo, Rungkut, Rabu (9/9/2026), disebut sempat diwarnai ketegangan.
Informasi yang dihimpun Nawacitapost.com dari sejumlah sumber menyebut, Soetjipto Joe Angga diduga sempat mempersoalkan tindakan polisi saat hendak mengamankan putranya tersebut.
Bahkan, Soetjipto disebut sempat merebut surat perintah penangkapan yang dibawa petugas. Situasi tersebut dikabarkan sempat memanas dan menimbulkan keributan singkat di lokasi.
“Informasinya dia (Soetjipto Joe Angga) sempat marah dan melawan. Dia merebut surat perintah sampai ramai,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Meski demikian, sumber tersebut menyebut situasi tidak berlangsung lama. Petugas kemudian berhasil mengendalikan keadaan dan membawa Willy Angga untuk menjalani proses hukum.
“Ributnya tidak lama. Lalu Willy dibawa,” tuturnya.
Hingga berita ini ditulis, Nawacitapost.com masih berupaya memperoleh konfirmasi langsung dari Soetjipto Joe Angga terkait informasi tersebut, termasuk mengenai dugaan dirinya merebut surat perintah penangkapan dan melakukan perlawanan kepada petugas.
Polisi Belum Beri Tanggapan
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama juga telah dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya aksi perlawanan terhadap anggota Unit 1 saat proses penangkapan Willy Angga.
Namun, hingga berita ini dipublikasikan, belum diperoleh tanggapan dari pihak kepolisian terkait kronologi tersebut.
Nawacitapost.com menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan tindakan Soetjipto Joe Angga tersebut masih dalam tahap konfirmasi dan verifikasi. Belum ada pernyataan resmi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.
Bagaimana Aturan Hukumnya?
Persoalan mengenai tindakan keluarga ketika berhadapan dengan proses hukum juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 282 ayat (1) KUHP mengatur pidana terhadap orang yang menyembunyikan pelaku tindak pidana atau memberikan pertolongan agar pelaku melarikan diri dari penyidikan, penuntutan, maupun pelaksanaan putusan pidana.