Selasa, 29 September 2026

Diduga Sempat Rebut Surat Penangkapan, Soetjipto Joe Angga Disorot dalam Penangkapan Willy Angga

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Selasa, 29 September 2026 | 11:49 WIB
Willy Angga, putra dari Soetjipto Joe Angga, Terduga penyalahgunaan Narkoba
Willy Angga, putra dari Soetjipto Joe Angga, Terduga penyalahgunaan Narkoba

Namun, Pasal 282 ayat (3) memberikan pengecualian apabila perbuatan tersebut dilakukan untuk menghindarkan anggota keluarga tertentu dari penuntutan. Ketentuan ini mencakup keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus derajat kedua maupun garis menyamping derajat ketiga, serta pasangan atau mantan pasangan.

Artinya, keberadaan hubungan keluarga menjadi salah satu aspek yang diperhitungkan dalam penerapan ketentuan tersebut. Namun, hal itu tidak serta-merta berarti setiap tindakan yang dilakukan ketika aparat menjalankan tugas otomatis terbebas dari ketentuan pidana.

Terlebih, KUHP juga memiliki ketentuan khusus mengenai perlawanan terhadap pejabat.

Pasal 348 UU Nomor 1 Tahun 2023 menyebut, seseorang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak kategori III.

Dengan demikian, dugaan merebut surat perintah atau terjadinya keributan dalam sebuah proses penangkapan perlu dilihat berdasarkan kronologi dan bukti yang ada, termasuk apakah terdapat unsur kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348.

Sampai saat ini, belum ada informasi resmi dari kepolisian yang menyatakan Soetjipto Joe Angga telah ditetapkan sebagai tersangka atau diproses secara pidana terkait dugaan tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, Nawacitapost.com masih menunggu konfirmasi dan klarifikasi dari Soetjipto Joe Angga maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan ruang pemberitaan yang berimbang. ***

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini