event

Kanwil DJP Jakarta Khusus Dobrak Ekosistem Perpajakan Melalui Sinergi Konsultan dan Tata Kelola

Kamis, 1 Oktober 2026 | 18:44 WIB

NAWACITAPOST.COM — Dalam langkah strategis memperkuat pilar kepatuhan sukarela di Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 yang berlangsung penuh dinamika di Aula Sinergi Menara Mandiri II, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Mengusung tema “Tax Intermediaries sebagai Fondasi untuk Membangun Cooperative Compliance Model menuju Good Governance”, Kanwil DJP Jakarta Khusus menegaskan komitmennya dalam mentransformasi hubungan antara otoritas pajak dan pemangku kepentingan.
 
Forum ini dirancang sebagai ruang dialog krusial untuk mempererat komunikasi, menyelaraskan pemahaman, serta memperkokoh sinergi dengan para konsultan pajak demi mendorong terwujudnya Cooperative Compliance Model.
 
Baca Juga: Mobil di Atas 1.400 CC Dilarang Beli Pertalite: Disinformasi yang Meresahkan Masyarakat

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Khusus, Trilawanti Said, menegaskan pentingnya keterlibatan aktif ekosistem perpajakan untuk membangun perspektif yang lebih mendalam dan komprehensif.

“Kami meyakini bahwa peningkatan kepatuhan sukarela bukan hanya menjadi tanggung jawab otoritas pajak, tetapi membutuhkan kolaborasi dan sinergi dari seluruh ekosistem perpajakan,” ujar Trilawanti.

Sinergi tersebut kian krusial seiring dengan terbitnya regulasi baru di bidang profesi keuangan.
 
Dalam sesi pemaparan utama, Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan, Erawati, mendahului diskusi teknis dengan membedah substansi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026.
 
Baca Juga: Skandal Lapas Mewah Cibinong: Ombudsman Temukan Jalur Tanpa Pagar Hingga Mobil Mewah
 
Aturan yang ditetapkan pada 22 Juli 2026 dan resmi berlaku sejak 24 Agustus 2026 ini mengatur tata kelola profesi konsultan pajak serta pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

Implementasi regulasi tersebut mencakup penataan kompetensi secara terukur melalui Surat Keterangan Kompetensi (SKK), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), mekanisme Ujian Profesi Konsultan Pajak, program pengembangan profesional berkelanjutan, hingga penegakan pembinaan dan pengawasan komprehensif terhadap para kuasa Wajib Pajak.

Menanggapi perubahan lanskap regulasi tersebut, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Muh. Tunjung Nugroho, menekankan urgensi penerapan Cooperative Compliance dan penguatan tata kelola perpajakan langsung di tingkat korporasi.
 
Melalui pendekatan kolaboratif ini, otoritas pajak dan Wajib Pajak didorong untuk bersama-sama memitigasi Tax Gap, memperkuat efektivitas Tax Collected at Source, meminimalkan potensi sengketa sejak dini, serta menumbuhkan Voluntary Compliance.
 
Baca Juga: Pemerintah Bidik Jutaan Kerja Formal, Menkeu Suahasil Nazara Pasang APBN Kokoh Pertahankan Ekonomi

Sebagai instrumen pendorong utama, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Muh. Tunjung Nugroho, secara resmi memperkenalkan Tax Control Framework (TCF)—sebuah kerangka kerja strategis yang menjembatani regulasi perpajakan dengan praktik operasional harian perusahaan.

“TCF memastikan aktivitas perpajakan dikelola secara sistematis, konsisten, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Cakupannya adalah kepatuhan, risiko, dan governance. Manajemen pajak bukan sekadar fungsi administratif, melainkan bagian dari manajemen risiko perusahaan,” jelas Tunjung.

Sesi dialog interaktif berlangsung hangat dan tajam, menyoroti beragam isu krusial yang dihadapi para praktisi di lapangan.
 
Isu-isu strategis yang dikupas tuntas meliputi mekanisme pelaksanaan uji kompetensi, perlindungan hukum bagi profesi konsultan pajak, tantangan praktis implementasi TCF di korporasi, penyelarasan atas perbedaan penafsiran ketentuan perpajakan, hingga jaminan perlindungan kerahasiaan data Wajib Pajak.

Langkah progresif yang diinisiasi oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus ini menjadi fondasi penting dalam memperkokoh ekosistem perpajakan nasional.
 
Melalui transparansi, akuntabilitas, dan sinergi berkelanjutan, Kanwil DJP Jakarta Khusus terus memimpin perubahan menuju tata kelola perpajakan yang profesional dan tepercaya.

Tags

Terkini