NAWACITAPOST.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan positif dalam penerimaan pajak di Jawa Timur selama periode Januari hingga April 2024.
Pertumbuhan ini menegaskan peran penting DJP dalam mendukung pemulihan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan fiskal yang efektif dan berkelanjutan.
Penerimaan Pajak Meningkat Signifikan
Penerimaan pajak di Jawa Timur tercatat sebesar Rp40,3 triliun, mencapai 33,25% dari target penerimaan tahun 2024 dan mencatat pertumbuhan positif sebesar 8,03% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Baca Juga: Direktorat Jenderal Pajak Himbau Masyarakat Waspadai penipuan atas nama DJP
Capaian ini didorong oleh peningkatan aktivitas ekonomi dan penerapan tarif PPN sebesar 11%.
Kontribusi Pajak Tertinggi
Penerimaan PPN dan PPnBM menyumbang kontribusi terbesar dengan persentase 54,40%, disusul oleh PPh Non Migas sebesar 45,04%.
Kenaikan tarif PPN yang direncanakan menjadi 12% pada tahun 2025 diharapkan akan semakin mendorong pertumbuhan penerimaan PPN.
Kenaikan PPh Pasal 21
Peningkatan pembayaran PPh Pasal 21 juga turut berkontribusi, terutama akibat kenaikan pembayaran THR dan bonus hari raya yang mendorong peningkatan pendapatan.
Baca Juga: Apel Akbar DJP Jatim I, Kapolda Jatim Tekankan Sinergi dan Kinerja Terbaik untuk Capai Target 2024
Tantangan dalam Penerimaan Cukai
Meski penerimaan pajak mengalami peningkatan, penerimaan cukai mengalami kontraksi sebesar 0,59% hingga April 2024. Penurunan ini dipengaruhi oleh berkurangnya pemesanan pita cukai khususnya untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM), jenis dengan tarif cukai tertinggi.