Di balik pertumbuhan tersebut, OJK juga memperkuat pengawasan terhadap pelaku industri jasa keuangan.
Sepanjang 2026 hingga 31 Juli, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon berupa denda Rp91,09 miliar kepada 104 pihak, selain pencabutan dan pembekuan izin serta sejumlah peringatan tertulis.
Perlindungan konsumen juga menjadi perhatian. Hingga 13 Juli 2026, OJK menerima 383.124 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen, termasuk 57.366 pengaduan.
Dari jumlah tersebut, pengaduan terbanyak berasal dari sektor financial technology sebanyak 25.443 laporan dan perbankan sebanyak 18.578 laporan.
Sementara dalam pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, Satgas PASTI telah menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 240 penawaran investasi ilegal, 27 gadai swasta ilegal dan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya hingga 30 Juli 2026.
Penipuan Digital Masih Jadi Perhatian
OJK juga mencatat perkembangan penanganan penipuan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak beroperasi pada November 2024 hingga 30 Juli 2026, IASC menerima lebih dari 636 ribu laporan.
Dari laporan tersebut, sebanyak 1.176.571 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dengan 604.923 rekening telah diblokir. Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp723,7 miliar.
Upaya tersebut juga berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp204,3 miliar dari rekening pada 19 bank yang digunakan pelaku penipuan.
OJK menilai perkembangan tersebut menunjukkan sektor jasa keuangan Indonesia masih memiliki daya tahan di tengah tekanan global. Penguatan intermediasi, stabilitas perbankan, perkembangan pasar modal serta peningkatan pengawasan menjadi modal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung pengembangan sektor keuangan nasional. ***