ekonomi

Bidik Status Kota Sinema, Pemprov DKI Resmi Gulirkan Insentif Pajak 50% bagi Film Nasional

Kamis, 12 Maret 2026 | 19:51 WIB
Ilustrasi Jakarta Kota Sinema, Insentif Pajak 50% bagi Film Nasional (Ai)

NAWACITAPOST.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mempertegas langkahnya untuk mentransformasi Ibu Kota menjadi pusat perfilman global. Dalam upaya memperkuat ekosistem kreatif, Pemprov DKI menggelar Focus Group Discussion (FGD) strategis bertajuk insentif industri perfilman di Balai Kota Jakarta, pada Selasa (10/3/2026).

Langkah ini bukan sekadar wacana administratif, melainkan sebuah strategi akselerasi ekonomi kreatif yang memposisikan Jakarta sebagai "Kota Sinema" yang inklusif, kompetitif, dan berkelanjutan.

Transformasi Menuju "Jakarta Kota Sinema"

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, yang juga merupakan tokoh ikonik dalam industri perfilman nasional, menekankan bahwa penguatan sektor kreatif adalah kunci daya saing daerah di masa depan. Menurutnya, industri film memiliki efek pengganda (multiplier effect) yang luas bagi ekonomi kota.

Baca Juga: Profil Tokoh Nasional Nusron Wahid, Sang Organisatoris Ulung dari Pantura

“Saya menyambut baik forum ini sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem industri perfilman Jakarta agar semakin kompetitif. Visi kita jelas: menjadikan Jakarta sebagai kota sinema yang menjadi penggerak utama ekonomi kreatif,” ujar Wagub Rano di hadapan para pemangku kepentingan.

Dalam forum tersebut, Pemprov DKI mengundang berbagai elemen kunci, mulai dari asosiasi produser hingga Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI).

Kehadiran Jakarta Film Commission juga diproyeksikan menjadi motor penggerak dalam memfasilitasi kebutuhan para sineas, baik lokal maupun internasional, yang ingin berproduksi di Jakarta.

Payung Hukum dan Pemotongan Pajak Signifikan

Salah satu poin krusial dalam diskusi ini adalah implementasi regulasi yang memberikan "napas" lebih lega bagi para pelaku industri. Wagub Rano memaparkan dua landasan hukum utama yang menjadi fondasi kebijakan insentif ini:

Baca Juga: Peringatan HUT ke 29 Kota Bekasi, Sinergi Eksekutif-Legislatif Menuju Metropolitan yang Keren dan Nyaman

  1. Perda Nomor 1 Tahun 2024: Mengatur kewenangan pemerintah daerah untuk memberikan keringanan, pengurangan, hingga pembebasan pajak daerah dan retribusi.
  2. Pergub DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2025: Secara spesifik memberikan pengurangan pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 50 persen untuk jasa kesenian dan hiburan, termasuk pertunjukan film nasional di bioskop.

Kebijakan diskon pajak 50% ini diharapkan dapat menurunkan beban operasional penayangan film nasional, sehingga mendorong lebih banyak layar bagi karya anak bangsa dan meningkatkan minat investasi di sektor bioskop.

Optimalisasi Pendapatan dan Daya Saing Global

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa formulasi insentif ini disusun berdasarkan data tren penerimaan pajak yang fluktuatif namun potensial.

Berikut adalah ringkasan performa penerimaan pajak bioskop di Jakarta dalam tiga tahun terakhir:

  • Pertumbuhan pasca-pandemi tahun 2023: Rp81 Miliar
  • Penurunan akibat dinamika pasar tahun 2024: Rp72 Miliar
  • Tren positif dan pemulihan industri tahun 2025: Rp84 Miliar

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Minta Tangan Dingin KDM Tuntaskan Sengketa Aset Perbatasan

"Kebijakan ini diharapkan menghasilkan insentif yang komprehensif dan tepat sasaran. Menjelang usia lima abad Jakarta, kami ingin kota ini menjadi lokasi produksi yang menarik dan pusat aktivitas industri sinema yang diakui secara global," tegas Lusiana.

Halaman:

Tags

Terkini