ekonomi

BI Jatim Catat Penurunan Temuan Uang Palsu, Berikut Strategi Penanggulangannya!

Rabu, 31 Januari 2024 | 01:50 WIB
Paparan terkait keamanan uang kertas Indonesia dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jatim saat bincang Bareng Media (BBM), Senin (29/1/2024) (Nawi)

NAWACITAPOST.COM - Dalam Bincang Bareng Media (BBM) di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, Deputi Kepala Kantor Perwakilan BI Jatim, Bandoe Widiarto, memaparkan data temuan uang palsu di Jawa Timur.

Menurut Bandoe, jumlah pelaporan uang palsu (Upal) di Jatim pada bulan Desember 2023 sebanyak 1.791 lembar, mengalami penurunan 20,2% dibandingkan dengan bulan November 2023 yang mencapai 2.153 lembar.

"Pelaporan uang palsu (Upal) di Jatim pada tahun 2023 berjumlah 19.872 lembar, mengalami penurunan 30% dibandingkan dengan tahun 2022 yang berjumlah 28.389 lembar. Proporsi temuan uang palsu pada tahun 2023 (ytd) didominasi oleh pecahan Rp 100.000 (63,1%), pecahan Rp 50.000 (27,2%), pecahan Rp 20.000 (2,3%), pecahan Rp 10.000 (5,4%), dan pecahan Rp 5.000 (1,7%)," urai Bandoe pada Senin (29/1/2024).

Baca Juga: BI Jatim menyebut Penurunan Kredit Macet Perbankan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur

Bandoe menambahkan bahwa strategi penanggulangan peredaran uang palsu di masyarakat terus dilakukan secara berkesinambungan.

Bank Indonesia Jatim senantiasa mengedukasi masyarakat untuk mengenali ciri-ciri keaslian uang Rupiah dan melaporkan uang Rupiah yang diduga palsu kepada Kantor Bank Indonesia atau Kepolisian terdekat.

"KPw BI Jawa Timur secara berkala menyelenggarakan ToT CBP Rupiah kepada masyarakat tertentu dalam rangka mencetak edukator CBP Rupiah yang handal, serta meningkatkan jangkauan edukasi CBP Rupiah berkerjasama dengan influencer media sosial," ungkapnya.

Baca Juga: OJK Periksa Kelayakan Kerjasama Pembiayaan ITB dan Danacita

Bank Indonesia Jawa Timur juga memberikan informasi terkait jadwal layanan kas. Layanan penyetoran dan penarikan Bank Indonesia tersedia setiap hari kerja pukul 08.00-12.00 waktu setempat.

Sementara layanan lainnya, seperti penukaran uang Rupiah rusak, uang Rupiah cacat, uang Rupiah yang sudah tidak berlaku, dan uang Rupiah khusus, dapat diakses pada hari Selasa dan Kamis pukul 08.00-12.00 waktu setempat.

Bandoe menutup informasinya dengan menyebutkan bahwa dalam kondisi tertentu, Bank Indonesia Jatim dapat melakukan tambahan waktu layanan di luar jadwal waktu layanan kas berdasarkan penetapan masing-masing Satuan Kerja Kas. ***

Tags

Terkini