Minggu, 19 Juli 2026

Pupuk Subsidi Dijual di Atas Harga HET, Petani Diminta Lapor ke Nomor Ini!

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Rabu, 9 Agustus 2023 | 11:48 WIB

NAWACITApost.com - Penetapan harga pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Karena itu, PT Pupuk Indonesia (Persero) mengimbau agar para petani aktif memanfaatkan layanan pelanggan jika menemukan harga pupuk di atas HET.

Layanan pelanggan Pupuk Indonesia bisa diakses secara gratis atau bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau 0811 9918 001. SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Fickry Martawisuda mengatakan, pihaknya telah memasang informasi layanan pelanggan di kios resmi di seluruh Indonesia.

Adapun layanan pelanggan ini beroperasi pada jam dan hari kerja saja. “Layanan pelanggan bisa diakses oleh petani sebagai saluran pelaporan jika menemukan masalah atau kedapatan kendala mengenai pupuk bersubsidi di tingkat kios, salah satunya mengenai harga jual pupuk bersubsidi di kios,” kata Fickry dalam keterangan resminya, Rabu (9/8).

Fickry menegaskan, Pupuk Indonesia siap menindak tegas mitra kios dan distributor yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Sebab, kata dia, HET merupakan ketentuan harga yang wajib dipatuhi kios resmi jaringan Pupuk Indonesia. Perusahaan juga mewajibkan seluruh kios untuk memasang sticker informasi mengenai HET dan sampai saat ini informasi mengenai harga pupuk bersubsidi telah terpasang di seluruh kios resmi.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04 Tahun 2023, harga pupuk bersubsidi atau HET ditetapkan oleh pemerintah bagi petani yang melakukan penebusan secara tunai dalam kemasan tertentu dan langsung di kios (tidak diantar ke lokasi petani). Pupuk bersubsidi ini hanya bisa disalurkan kepada petani yang memenuhi syarat atau kriteria yang ditetapkan dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022.

Adapun kriteria yang ditetapkan sebagai berikut, petani wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), dan menggarap lahan maksimal dua hektare. Pemerintah juga hanya menetapkan dua jenis pupuk bersubsidi yaitu Urea dan NPK, serta hanya 9 (sembilan) komoditas yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi yaitu, padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, kakao, dan tebu rakyat.

Pupuk Indonesia menyalurkan dan mengawasi distribusi pupuk bersubsidi mulai dari Lini I di tingkat produsen hingga ke Lini IV di tingkat kios resmi. Fickry mengatakan, pihaknya akan terus mencermati penyaluran pupuk oleh mitra kios dan apabila terbukti melakukan penyimpangan atas ketentuan yang berlaku, maka Perusahaan akan memberikan sanksi.

Selama 2023, Pupuk Indonesia telah memberhentikan kerja sama 6 kios di Kabupaten Aceh Tenggara. Sanksi tersebut diberikan karena terbukti melakukan penyimpangan pupuk bersubsidi.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini