Kamis, 4 Juni 2026

OJK Finalisasi Regulasi Bursa Karbon

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Senin, 31 Juli 2023 | 17:07 WIB

NAWACITApos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung upaya Pemerintah dalam penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan penyelenggaraan serta pengawasan bursa karbon. Dukungan itu sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) seiring dengan pesatnya perkembangan perdagangan karbon di dunia dan besarnya potensiyang dimiliki oleh Indonesia.

"Hal ini tentunya menjadi penyemangat dan meningkatkan rasa optimis untuk dapat menyelenggarakan perdagangan perdana unit karbon di bursa karbon pada bulan September mendatang sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden RI," kata Inarno Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, dalam keterangannya, Senin (31/7/2023).

Inarno menyampaikan, saat ini OJK sedang memfinalisasi Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang akan menjadi aturan pendukung dalam penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon. Sebelumnya, RPOJK tersebut telah dikonsultasikan bersama Komisi XI DPR-RI.

Menurutnya, Pemerintah memiliki target menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 31,89 persen dengan usaha sendiri. Selain itu, pemerintah juga menargetkan penurunan RK sebesar 43,2 persen dengan bantuan partisipasi internasional pada 2030 sesuai dokumen Enhanced NDC 2022.

Untuk itu, dukungan berbagai sektor sangat diperlukan dalam rangka upaya menurunkan GRK termasuk sektor industri jasa keuangan. Indonesia, kata Inarno, memiliki peluang yang sangat besar dalam perdagangan karbon, salah satunya adalah pada subsektor pembangkit tenaga listrik yang Indonesia mempunyai 99 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara untuk dapat mengikuti perdagangan karbon tahun ini.

Jumlah ini setara dengan 86 persen dari total PLTU Batu Bara yang beroperasi di Indonesia. Adapun PLTU yang ikut dalam perdagangan karbon adalah PLTU di atas 100 Megawatt, dan 2024 di atas 50 Megawatt dan pada 2025 diharapkan seluruh PLTU dan PLTG akan masuk pasar karbon.

Selain dari subsektor pembangkit, perdagangan karbon di Indonesia juga akan diramaikan oleh sektor lain yang akan bertransaksi di bursa karbon seperti sektor kehutanan, perkebunan, migas, industri umum, dan lain sebagainya. Untuk mendukung peluang itu, OJK juga akan terus memastikan perangkat infrastruktur tidak hanya fit tetapi juga lengkap mulai dari infrastruktur primer, sekunder, dan pasar.

Sehingga kebijakan itu diharapkan dapat menopang beroperasinya bursa karbon, serta mekanisme pengawasan yang sesuai untuk pasar karbon agar selaras dengan target nasional yang ditetapkan dalam Nationally Determined Contribution (NDC).

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini