Minggu, 19 Juli 2026

Soal Project S TikTok, Indef Minta Pemerintah Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Senin, 24 Juli 2023 | 15:53 WIB

NAWACITApost.com - Baru-baru ini, publik diramaikan dengan isu bahwa Project S TikTok dapat mengancam keberlangsungan usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Indonesia. Bahkan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki sempat menyinggung bahaya hadirnya Project S TikTok.

Proyek ini dituding dapat merugikan UMKM karena dapat dimanfaatkan untuk mengimpor barang sebanyak-banyaknya dari China ke Indonesia. Di sisi lain, Indonesia memang belum memiliki regulasi yang mengatur social commerce atau transaksi perdagangan melalui media sosial.

Karena itu, adanya kemudahan dalam melakukan transaksi barang lintas negara melalui aplikasi media sosial dapat menimbulkan kekhawatiran pelaku bisnis lokal. Menurut Peneliti Center of Digital Economy and SMEs, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda, perkembangan social commerce di ASEAN dan Indonesia mengalami peningkatan yang pesat sehingga butuh peraturan terutama terkait dengan industri serupa seperti e-commerce dan ritel offline.

Survei populix (2022) menunjukan bahwa TikTok merupakan aplikasi social media terpopuler yang juga menyediakan fitur jual beli. Penggunaan fitur tersebut memiliki kelebihan dibandingkan dengan e-commerce, sebab tidak ada biaya bagi seller, kemudahan interaksi, dan penawaran iklan.

"Mudahnya penjualan via social commerce juga mendorong peningkatan impor akibatnya banyak seller yang tidak menjual produknya sendiri melainkan produk import," kata Huda, di Jakarta, Senin (24/7/2023).

Huda melanjutkan, diperlukan revisi Permendag no 50 Tahun 2020 berupa penyempurnaan definisi penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang hanya mengatur “transaksi perdagangan” karena social commerce bukan untuk transaksi perdagangan melainkan komunikasi secara umum. Selain itu, perlu ada peraturan terkait dengan penyelenggara sarana perantara karena sering digunakan sebagai kedok social commerce untuk dalih bukan tempat jual beli.

"Diperlukan juga peraturan mengenai barang impor, di mana harus ada deskripsi barang di setiap jendela barang agar ada data mengenai produk impor bisa dideteksi, sehingga kebijakan bisa lebih terukur," kata dia.

Senada, peneliti Indef lainnya, Izzudin Al Farras menyampaikan, TikTok shop merupakan social commerce asal China yang menggabungkan antara fitur e-commerce dengan platform media sosial. Terdapat dua isu pada Social Commerce. Pertama adalah isu perlindungan data pribadi. Data yang diambil pada media sosial digunakan untuk perdagangan pada e-commerce.

"Pemerintah perlu mengakselerasi peraturan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) agar data pribadi konsumen menjadi aman dan dapat dipertanggungjawabkan oleh para pengelola data pribadi, termasuk oleh platform social commerce," kata dia.

Isu kedua, sambung Izzudin, terkait kesamaan level of playing field antara produk yang dipromosikan social commerce dengan produk UMKM lokal. Data yang digunakan TikTok sebagai media sosial memudahkannya sebagai e-commerce untuk mengetahui preferensi konsumen Indonesia.

Kemudian, data tersebut digunakan TikTok untuk bekerja sama dengan perusahaan China dalam memasarkan dan menjual produk secara murah dan mudah kepada konsumen Indonesia. "Terlebih, dengan jumlah audiens Tiktok di Indonesia sebesar 99,07 juta orang per April 2022, penjualan TikTok di Indonesia Rp228 miliar pada 2022, dan rencana investasi TikTok di Indonesia 5 tahun ke depan USD 10 miliar," kata Izzudin.

"Serta jumlah UMKM yang berjualan di TikTok shop sebanyak 2 juta UMKM, maka pemerintah harus segera merampungkan revisi Permendag 50/2020 agar dapat melindungi produk UMKM lokal," tandas dia.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini