NAWACITApost.com –Dugaan kantor Bupati Nias Utara, Dana Alokasi Umum (DAU) Dana Alokasi Khusus (DAK) dan pemotongan tunjangan pegawai sebesar 15 persen digadaikan oleh orang nomor satu Nias Utara, dan viral, sehingga membuat publik terkejut, dan terperanjat. Terutama lingkup warga Nias Utara.
Bahkan pemberitaan dua kali media nawacitapost,com, untuk menanyakan soal ini ke Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu menghubungi via WhatsAppnya, belum direspon.
Namun, teka-teki belum merespon soal viral ini, akhirnya Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, ketika dihubungi Nawacitapost.com saat jam makan siang, via sambungan telepon, Kamis (6/7/2023) mau menjawabnya. Berikut penjelasannya
“Kalau masalah pinjaman itu tidak ada yang digadaikan, dalam aturan tidak ada syarat yang melakukan pinjaman itu ada yang digadaikan. Sama dengan manusia itu punya utang. Tidak pernah digadaikan pemda, tidak pernah ada. Sehingga yang namanya prinsip utang kemarin adalah kerjasama antara BPD Sumut dengan Pemerintah Daerah Nias Utara,” ujarnya.
Prinsip kenapa kita melakukan pinjaman, karena kita melakukan beberapa ruas jalan percepatan pembangunan. karena itu suatu kebutuhan, jelas Amizaro Waruwu yang saat dihubungi sedang berada di kantornya.
“Terus bagaimana cara yang dibutuhkan itu, ya harus disesuaikan dengan BPD Sumut dan sebagaimana yang diatur dengan aturan, kita sudah melengkapi persyaratannya. Termasuk kita ada rekomendasi persetujuan dari lembaga DPRD,” tandasnya.
Jadi tidak benar soal menggadaikan, mana ada istilah kita gadaikan barang pemerintah daerah kita gadaikan, itu tidak benar. Sehingga berita seperti itu fiktif (Soal ini media nawacitapost.com, sudah menghubungi melalui WA ke Bupati Nias Utara, tetapi dua hari kemarin belum direspon sama Bupati Nias Utara.
Terus mengenai pemotongan itu, belum dijelaskan bukan gaji, tetapi tunjangan tambahan penghasilan. Tunjangan tambahan penghasilan ini diberikan kepada pegawai yang prinsipnya disesuaikan dengan beban kerja dan kemampuan keuangan daerah. Daerah yang lain ada yang melakukan sampai 50 persen untuk pemotongan, kalau tahun 2023 ini, kita mengurangi 15 persen dari seyogyanya yang mereka dapat, ungkapnya.
Mungkin mereka sebelumnya dapat 1 juta rupiah dikurangi 500 ribu rupiah atau 15 persen, sehingga bagaimana nanti 2024, tentunya itu menjadi pengkajian, kalau memang dimungkinkan secara keuangan daerah, terangnya.
Sehingga bukan gaji yang dipotong itu bukan hak, tetapi merupakan apresiasi dari pemda sebagai pimpinan terhadap pegawainya. Tujuan pemotongan itu untuk digunakan dalam berbagai bidang, tegasnya.
Sementara kalau pinjaman, buktinya lancar sampai sekarang 7 bulan (Januari - Juli 2023) tidak ada masalah, dan tidak diberikan teguran ataupun sanksi. Karena kita itu melakukan pinjaman ke Bank Sumut, katanya.
Sebelum kita diberikan pinjaman itu, mereka (yang memberi pinjaman itu) berapa APBD Pemda Nias Utara yang bisa dapat dibayarkan setiap bulannya. DAK juga tidak benar digadaikan, karena DAK itu punya nomenklatur. Nomenklaturnya begini, DAK itu sebelum diberikan di daerah, sudah dibuat apa saja yang harus dibangun, urainya.
Contoh membangun jalan A 10.000, maka harus dibangun jalan A 10.000 yang anggarannya dari DAK, tetapi pembayaran pinjaman itu kita alokasikan di Dana Alokasi Umum (DAU) karena DAU itu Pemda bebas mempergunakannya. Sementara DAK peruntukannya tidak bebas, pungkasnya.