Karawang, NAWACITAPOST.COM - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Haji Jenal Arifin menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata.
Kegiatan ini berlangsung di Gang Otoy, Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok dan dihadiri oleh kepala Desa Amansari ,Ketuan NU dan Kaum Nahdiyin serta Ibu ibu Muslimat NU, Bagja, Sahaja hingga PAC Demokrat Rengasdengklok dan warga sekitar.
Anggota DPRD Jabar dari Partai Demokrat Jenal menekankan pentingnya Perda Desa Wisata untuk mendukung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi melalui pemberdayaan masyarakat desa sekaligus melestarikan budaya.
“Perda ini merupakan landasan hukum yang memberikan panduan bagi desa-desa di untuk mengoptimalkan potensi. Melalui pengembangan desa wisata, kita tidak hanya meningkatkan pendapatan masyarakat, tetapi juga melestarikan budaya dan lingkungan,” ujarnya,
Menurut Mantan Ketua Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama Karawang mendorong masyarakat untuk membentuk Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) guna memajukan potensi wisata yang dimiliki wilayah setempat.
"Dengan adanya Pokdarwis ini bisa menggerakkan sektor wisata. Karena mereka akan bertugas untuk mengumpulkan, mengolah, dan memberikan pelayanan informasi kepariwisataan kepada wisatawan dan masyarakat setempat," paparnya.
"Adapun bertujuan untuk memperluas sosialisasikan desa wisata dalam pemahaman masyarakat terkait Perda yang telah disahkan."
"Sekaligus menegaskan pentingnya peran masyarakat dan perangkat desa dalam implementasi kebijakan daerah," pungkasnya.(Nurjaya Bachtiar)