Minggu, 19 Juli 2026

Disnakertrans Karawang Jelaskan Bulan Januari sampai Agustus 2.242 Karyawan Pabrik di PHK

Photo Author
Nurjayakbe, Nawacita Post
- Selasa, 13 Agustus 2024 | 21:06 WIB
Ilustrasi ,karyawan pabrik di PHK
Ilustrasi ,karyawan pabrik di PHK

 


Karawang, NAWACITAPOST.COM - Dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus menghantui para pekerja buruh di tengah ketidakstabilan ekonomi saat ini.

Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnakertrans Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang mencatat, sepanjang Januari hingga Agustus 2024, sebanyak 2.242 karyawan dari berbagai perusahaan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Sehingga perusahaan yang sudah tidak mampu bertahan dan akhirnya gulung tikar.

"Berdasarkan catatan kami yang kami terima ada 2.242 karyawan kena PHK. Jumlah karyawan sebanyak itu di-PHK karena habis masa kontrak dan tidak diperpanjang. Sebagian lagi terkena kebijakan efisiensi perusahaan," ungkap Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnakertrans Karawang, Ahmad Juaeni, Selasa (13/8/2024).

Menurut Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnakertrans Ahmad Juaeni, bahwa karyawan yang di-PHK itu rata-rata masih usia produktif, yakni di kisaran umur 20 hingga 30 tahun.

"Rentang usia ini adalah karyawan yang habis masa kontraknya. Jumlahnya sekitar 856 orang. Sekarang mereka sedang berupaya mendapatkan pekerjaan baru di perusahaan berbeda," ujarnya.

Adapun karyawan yang terdampak efisiensi perusahaan, rata-rata berusia paling tua 45 tahun. Mereka ditawari pensiun dini karena kondisi perusahaan yang nyaris kolaps. "Kalau yang terdampak efisiensi ini jumlahnya sebanyak 816 orang," katanya.

Di sisi lain, kasus PHK yang masih jadi perselisihan antara pekerja dengan perusahaan saat ini sebanyak 26 kasus. Jika PHK itu ditetapkan terjadi, maka jumlah pengangguran tentu akan semakin tinggi.

"Kalau PHK di 26 perusahaan itu terjadi, maka jumlah karyawan yang kehilangan pekerjaan bertambah banyak," pungkasnya. (Nurjaya Bachtiar)

Editor: Nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini