Gunungtua, NAWACITAPOST.COM - Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) adalah lembaga Pemberi Bantuan Hukum yang kedudukan dan kepentingannya, dibentuk berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 jo.
Dimana, Seluruh proses bantuan hukum ini dilakukan secara probono atau gratis bagi kalangan tak mampu sesuai syarat dan ketentuan berlaku. Rabu, 30 Agustus 2023.
Hari ini, satu orang WBP Lapas Kelas III Gunungtua mendapatkan bantuan hukum dari Posbakumadin Paluta dan bantuan ini dilaksanakan tanpa adanya biaya apapun (GRATIS).
(Humas Lagunta)