Natal, NAWACITAPOST.COM - Dalam menggelerokkan semangat peringatan kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, Kementerian Hukum dan HAM khususnya Pemasyarakatan memberikan remisi kepada Narapidana di seluruh Lapas/Rutan/LPKA. Kamis, 17 Agustus 2023.
Dalam pelaksanaan pemberian tersebut, Rutan Natal mengadakan Upacara pemberian Remisi Umum tahun 2023 bertempat di Lapangan Rutan Natal. Turut hadir para tamu undangan dari Forkopimca Natal.
Camat Natal menjadi Inspektur Upacara, sekaligus secara simbolis memberikan remisi tersebut kepada Narapidana Rutan Natal. Melalui pemberian remisi ini, merupakan bentuk nyata bahwa pemerintah mengapresiasi para Narapidana selama menjalani masa pidana. Terus pertahankan sikap dan ikuti tata tertib sehingga pada saat kembali ke masyarakat dapat menjadi tauladan.
(Humas Rutan Natal)