Kotanopan, NAWACITAPOST.COM - Sehubungan dengan maraknya ditemukan pelanggaran peraturan dalam kebijakan Tunjangan Kinerja seperti pengisian jurnal H-1 perekapan, pembuatan Dinas Luar tanpa Surat Perintah, dan lain-lain.
Maka, untuk menindaklanjutinya Kementerian Hukum dan HAM mengadakan sosialisasi kebijakan terbaru terkait Tunjangan Kinerja. Rabu, 16 Agustus 2023.
Kebijakan terbaru tersebut meliputi, pengisian jurnal hanya dapat dilaksanakan H-1 atau hari H, kecuali saat jadwal perekapan tukin yang memang SIMPEG tidak dapat digunakan serta pengajuan DL yang hanya dapat dilakukan oleh jajaran Tata Usaha.
Hal tersebut diharapkan dapat meminimalisir kecurangan dalam hal kebijakan Tunjangan Kinerja.
(Humas Lapas Kotanopan)