Ini semua demi akses keindahan. Keindahan adalah bagian dari estetika. Karenanya, dalam Perda 5/2005 Kota Surabaya tentang Cagar Budaya, bahwa estetika menjadi salah satu kriteria yang menjadi penetapan suatu bangunan cagar budaya.
Dalam pasal 28 ayat 1 diamanahkan bahwa pendirian bangunan baru pada lahan bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya harus menyesuaikan situasi dan kondisi bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya.
Selanjutnya, pendirian bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus serasi dengan lingkungan baik bentuk, ketinggian dan nilai arsitekturnya. (Red/nanang purwono/bnw)