daerah

Kepala BKPSDM Ditahan Atas Kasus Proyek Pasar Cigasong, Relawan GERAK: Citra Penegak Hukum Kurang Baik

Senin, 1 April 2024 | 20:30 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah resmi menahan AN dan INA dalam dugaan kasus proyek Pasar Cigasong, Majalengka.

"Jadi atas permintaan E, M meminta uang ke AN. M itu pejabat, E pejabat juga," ujarnya, menegaskan.

Seperti publik ketahui, INA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejati Jabar pada Selasa, 26 Maret 2024.

" INA pun disangkakan melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. " (Defri Ardiansyah)

Halaman:

Terkini