daerah

Reses Dewan Disebut 'Bancakkan Anggaran'?, Ini Sebenarnya!

Senin, 5 Oktober 2026 | 08:18 WIB
Gambar ilustrasi

 

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM — Memasuki masa Reses anggota DPRD Kota Surabaya 1-10 Oktober 2026, seperti biasa masyarakat khususnya yang tergabung dalam lembaga Swadaya kembali memberikan sorotan. Kegiatan yang secara aturan merupakan sarana menyerap aspirasi warga itu bahkan ada yang menyebut sebagai “Agenda Bancakkan Anggaran” karena setiap titik kegiatan memiliki plafon puluhan juta rupiah.

Sorotan semakin menguat setelah muncul informasi mengenai anggaran sekitar Rp22 juta untuk satu titik reses. Di sejumlah pemberitaan, bahkan muncul tudingan adanya perbedaan antara nilai anggaran dan uang yang benar-benar digunakan di lapangan. Namun, apakah seluruh anggaran tersebut memang menjadi uang yang diterima anggota dewan?

Jawabannya tidak sesederhana itu.

Dokumen resmi Pemerintah Kota Surabaya menunjukkan Pelaksanaan Reses merupakan subkegiatan tersendiri di bawah Sekretariat DPRD. Dalam dokumen anggaran, kegiatan tersebut pada 2025 memiliki pagu Rp15.935.378.895. Salah satu rinciannya adalah sewa tempat pertemuan Rp649,35 juta dan belanja jasa kepada masyarakat Rp378 juta. Total subkegiatan mencapai Rp15,935 miliar.

Dokumen perencanaan daerah juga menempatkan Pelaksanaan Reses sebagai subkegiatan Penyerapan dan Penghimpunan Aspirasi Masyarakat. Dalam dokumen RKPD, indikatornya bukan uang yang diterima anggota, melainkan jumlah dokumen pelaksanaan reses. Untuk periode sebelumnya bahkan ditargetkan tiga dokumen pelaksanaan reses dalam setahun.

Artinya, secara administratif, anggaran reses bukan otomatis “uang saku” 50 anggota DPRD. Ada belanja kegiatan yang dikelola melalui Sekretariat DPRD untuk membiayai pelaksanaan kegiatan.

12 Titik dalam Satu Masa Reses

Pada pelaksanaan reses Mei 2026, DPRD Surabaya menyatakan setiap anggota tetap melaksanakan 12 titik reses selama enam hari kerja. Jumlah undangan yang sebelumnya 250 orang per titik kemudian dikurangi menjadi 200 orang per titik.

Jika seluruh 50 anggota DPRD menjalankan 12 titik, secara matematis terdapat 600 titik kegiatan dalam satu masa reses.

Karena DPRD menyatakan reses dilaksanakan tiga kali setahun, kapasitas maksimalnya mencapai 1.800 titik dalam setahun.

Tetapi angka tersebut harus dipahami sebagai hitungan berdasarkan jumlah anggota, frekuensi dan batas titik yang disebutkan, bukan bukti bahwa seluruh 1.800 titik selalu terlaksana secara identik.

Dari Mana Angka Rp22 Juta?

Angka sekitar Rp22 juta per titik berulang muncul dalam pemberitaan dan pernyataan kelompok masyarakat yang menyoroti anggaran reses.

Aliansi Madura Indonesia, misalnya, menyebut anggaran sekitar Rp22 juta per titik ketika mempertanyakan dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana reses. Salah satu pemberitaan menyebut adanya kegiatan yang menurut informasi AMI hanya menggunakan sekitar Rp5,5 juta. Tuduhan tersebut merupakan klaim pihak yang melakukan sorotan, bukan temuan audit yang telah diputuskan benar oleh aparat penegak hukum.

Ada pula pemberitaan lain yang menyebut dugaan kegiatan dengan dana sekitar Rp11,5 juta, sementara pihak yang melakukan aksi menghitung plafon sekitar Rp22 juta per titik.

Di titik inilah publik perlu berhati-hati.

Halaman:

Tags

Terkini