berapa aspirasi yang benar-benar dihimpun, diverifikasi, diteruskan dan masuk ke proses kebijakan atau Pokok-Pokok Pikiran DPRD.
Di sinilah uang APBD harus bertemu dengan manfaat publik.
Publik Berhak Tahu
Dengan struktur anggaran seperti itu, istilah “bancakkan anggaran” harus ditempatkan sebagai kritik atau tudingan, bukan kesimpulan hukum.
Namun kritik tersebut tetap layak diuji.
Sebab uang yang digunakan berasal dari APBD. Masyarakat berhak mengetahui berapa pagunya, berapa yang direalisasikan, siapa penyedianya, berapa titik yang benar-benar dilaksanakan, berapa peserta yang hadir dan apa hasil resesnya.
Apalagi DPRD Surabaya sendiri pada Mei 2026 menyatakan pengurangan peserta dari 250 menjadi 200 orang per titik merupakan bagian dari efektivitas dan efisiensi kegiatan.
Maka transparansi menjadi kunci.
Kalau semua sesuai aturan, buka datanya.
Kalau ada selisih, jelaskan.
Kalau ada sisa anggaran, tunjukkan.
Kalau ada dugaan penyimpangan, biarkan auditor dan aparat penegak hukum yang membuktikan.
Reses pada akhirnya bukan milik anggota dewan.
Reses dibiayai APBD. APBD berasal dari uang publik. Karena itu, pertanggungjawabannya juga harus kembali kepada publik. ***