Senin, 5 Oktober 2026

Reses Dewan Disebut 'Bancakkan Anggaran'?, Ini Sebenarnya!

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Senin, 5 Oktober 2026 | 08:18 WIB
Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi

Rp22 juta bukan berarti setiap anggota dewan menerima uang tunai Rp22 juta.

Anggaran kegiatan dapat mencakup berbagai kebutuhan penyelenggaraan, sehingga yang harus diperiksa adalah rincian belanja dan bukti realisasinya, bukan sekadar membandingkan plafon dengan uang yang terlihat di tangan panitia.

Kalau Dihitung, Berapa Besar?

Jika angka sekitar Rp22 juta digunakan hanya sebagai angka pembanding, maka:

Rp22 juta × 12 titik = sekitar Rp264 juta per anggota dalam satu masa reses.

Dengan 50 anggota:

Rp264 juta × 50 = sekitar Rp13,2 miliar per masa reses.

Jika tiga masa reses:

Rp13,2 miliar × 3 = sekitar Rp39,6 miliar setahun.

Namun angka Rp39,6 miliar tersebut bukan angka pagu resmi APBD. Itu hanya simulasi apabila seluruh 50 anggota menggunakan 12 titik dan setiap titik benar-benar menghabiskan Rp22 juta.

Justru di sinilah pertanyaan publik menjadi penting.

Sebab dokumen resmi yang ditemukan menunjukkan pagu subkegiatan Pelaksanaan Reses 2025 sebesar Rp15,935 miliar, bukan Rp39,6 miliar.

Dengan demikian, Rp22 juta per titik tidak boleh dikalikan secara mentah lalu disebut sebagai total APBD reses tahunan tanpa mengetahui struktur anggaran dan realisasi sebenarnya.

Ada Pos Tunjangan Reses

Persoalan menjadi semakin menarik karena APBD juga mengenal pos yang berbeda, yaitu Belanja Tunjangan Reses DPRD.

Dalam dokumen anggaran Pemkot Surabaya, pos tersebut tercatat sebesar Rp2,205 miliar.

Peraturan Wali Kota juga menjelaskan bahwa tunjangan reses diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD setiap melaksanakan reses dan besarannya ditetapkan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Tags

Terkini