daerah

Aning Rahmawati: Komunikasi PJT-PDAM Buruk, Warga Surabaya Jadi Korban

Rabu, 9 September 2026 | 16:42 WIB
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya dari Fraksi PKS, Aning Rahmawati

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM — Komisi C DPRD Kota Surabaya menyoroti serius lemahnya komunikasi dan pengawasan kualitas air baku yang masuk ke sistem pengolahan Perumda Air Minum Surya Sembada. Persoalan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi bersama Perum Jasa Tirta I (PJT I), BBWS Brantas, DLH Provinsi Jawa Timur, DLH Kota Surabaya dan Direksi Perumda Air Minum Surya Sembada, Rabu (9/9/2026).

Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya dari Fraksi PKS, Aning Rahmawati, menegaskan persoalan utama yang ditemukan bukan sekadar pencemaran, tetapi juga buruknya komunikasi antarinstansi, khususnya terkait pemantauan baku mutu air.

Menurut Aning, alat pemantau baku mutu air menjadi sangat penting karena dapat memberikan peringatan dini ketika kualitas air yang masuk ke intake tidak memenuhi standar. Dengan informasi tersebut, PDAM seharusnya bisa segera melakukan langkah pengolahan atau recovery.

Namun, dalam rapat terungkap informasi dari alat pemantau yang seharusnya dapat menjadi dasar tindakan PDAM tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Yang krusial adalah terkait alat pantau baku mutu air. Ini sangat menentukan. Begitu air yang masuk ke intake diketahui tidak sesuai dengan baku mutu, PDAM bisa langsung melakukan proses recovery dan pengelolaan," kata Aning usai rapat.

Ironisnya, lanjut dia, komunikasi antara pihak yang mengelola kuantitas air baku dengan PDAM masih jauh dari ideal. Bahkan, PDAM disebut tidak memperoleh informasi yang semestinya dapat digunakan untuk mengantisipasi masuknya air dengan kualitas buruk.

"PDAM tidak mendapatkan informasi apa pun. Kemudian PDAM juga tidak mampu mengoperasikan alat pantau karena tidak mendapatkan transfer informasi yang sesuai," tegasnya.

Aning menilai kondisi tersebut merupakan persoalan serius karena dampaknya akhirnya dirasakan langsung masyarakat. Tidak hanya menimbulkan biaya material, gangguan kualitas air juga menimbulkan kerugian immaterial yang sulit dihitung, termasuk keluhan bau dan kekhawatiran warga terhadap kualitas air yang mereka gunakan.

"Ini kesalahan fatal. Akhirnya menimbulkan cost yang besar. Secara material mungkin bisa dihitung sekitar Rp240 juta, tetapi cost secara immaterial bagi warga Kota Surabaya, baik bau maupun dampak lainnya, itu tidak bisa dihitung," ujarnya.

Komisi C meminta proses recovery dipastikan selesai dan tidak boleh ada lagi pencemar yang masuk ke badan air. Aning juga menyinggung adanya persoalan tanggul yang harus dipastikan tidak kembali bocor hingga menyebabkan pencemaran.

"Recovery juga harus dipastikan segera selesai. Tidak ada lagi pencemar. Tanggul harus dipastikan tidak ada kebocoran lagi sampai ke badan air," katanya.

Tak berhenti pada persoalan teknis, Komisi C juga mempertanyakan siapa sebenarnya yang memiliki kewenangan untuk mengawasi kualitas air Kali Surabaya sekaligus melakukan penindakan terhadap badan usaha yang diduga membuang limbah ke badan air.

Pertanyaan itu muncul setelah masing-masing instansi menyampaikan batas kewenangannya. PJT disebut lebih berkaitan dengan kuantitas air, sementara DLH Provinsi maupun DLH Kota Surabaya menyampaikan bahwa kualitas badan air tersebut bukan sepenuhnya berada dalam kewenangan mereka.

"Ini kita mau konsultasi ke Kementerian PU. Karena secara peraturan perundang-undangan ini wilayah pusat," jelas Aning.

Halaman:

Tags

Terkini