Jangan sampai pencemar dihukum, tetapi pelanggan tetap menanggung biaya
Jika nantinya terbukti ada aktivitas usaha atau pihak tertentu yang menyebabkan pencemaran, proses penegakan hukum harus dilakukan secara serius dan transparan.
Sebab efek jera bukan hanya diperlukan untuk melindungi sungai, tetapi juga untuk melindungi jutaan aktivitas warga Surabaya yang bergantung pada air baku tersebut.
Di sisi lain, Perumda juga harus membuka mekanisme pertanggungjawaban kepada pelanggan secara transparan. Pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan berhenti pada pola klasik: pencemaran terjadi, air bermasalah, perusahaan meminta maaf, tangki dikirim, lalu tagihan berjalan seperti biasa.
Jika air adalah hak dasar dan pelayanan publik, maka ketika layanan gagal memenuhi standar, harus ada mekanisme perlindungan dan pemulihan bagi pelanggan.
Pusaka Air Indonesia sendiri mendorong agar RUU Air Minum dan Sanitasi kelak memuat mekanisme pengaduan, perlindungan pelanggan, pengawasan kualitas, standar pelayanan, benchmarking serta tindakan korektif bagi penyelenggara yang gagal memenuhi standar.
Pada akhirnya, kasus 6 September 2026 semestinya menjadi alarm keras.
Surabaya tidak cukup hanya memiliki instalasi pengolahan air yang hebat. Surabaya juga membutuhkan sungai yang terlindungi, pengawasan pencemaran yang kuat, sumber air baku yang aman, sistem peringatan dini, sumber air alternatif dan aturan perlindungan pelanggan yang jelas.
Sebab ketika satu sungai menjadi tumpuan sebagian besar kebutuhan air kota, maka membiarkan sungai tercemar sama saja dengan mempertaruhkan ketahanan hidup kota. ***