daerah

Air Berbusa Surabaya Buka Krisis Tata Kelola Air: Bukan Sekadar Minta Maaf, Siapa Tanggung Jawab Kerugian Pelanggan?

Senin, 7 September 2026 | 13:42 WIB
Sumber foto : IG Istimewa

Sebab, masyarakat bukan hanya membeli air sebagai komoditas. Mereka membayar sebuah layanan publik.

Pusaka Air Indonesia juga menegaskan perbedaan antara produk air minum dengan pelayanan air minum. AMDK, misalnya, merupakan produk atau salah satu sumber air minum, tetapi keberadaannya tidak menggantikan kewajiban negara untuk menjamin pelayanan air minum publik.

Dalam position paper tersebut, hak masyarakat atas pelayanan air minum dirumuskan mencakup air yang aman, cukup, berkelanjutan, tersedia ketika dibutuhkan, dapat diakses dan terjangkau. Pemerintah pusat dan daerah ditempatkan sebagai pihak yang tetap harus menjamin terselenggaranya pelayanan tersebut.

Dengan demikian, kasus air Surabaya seharusnya tidak hanya dibaca sebagai “air PDAM berbusa karena pencemaran sungai”.

Ini adalah ujian terhadap seluruh rantai tata kelola air: pengawasan sungai, pengendalian pencemaran, perlindungan sumber air baku, kemampuan instalasi pengolahan, sistem peringatan dini, kualitas distribusi hingga perlindungan konsumen.

Surabaya membutuhkan ketahanan air, bukan sekadar respons ketika krisis

Lebih dari 90 persen ketergantungan air baku pada satu sistem sungai membuat Surabaya berada dalam posisi rentan. Kajian Pusaka Air Indonesia sebelumnya bahkan menyebut ketergantungan sekitar 93 persen pada Kali Surabaya sebagai sebuah single point of failure dalam skala kota.

Karena itu, Pemerintah Kota Surabaya, Perumda Surya Sembada, PJT I, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten di wilayah hulu serta aparat penegak hukum perlu duduk bersama.

Tidak cukup hanya bertanya:

“Bagaimana air tercemar ini diolah?”

Tetapi harus ditambah:

“Mengapa pencemar bisa sampai ke sumber air baku?”

“Siapa yang bertanggung jawab?”

“Mengapa sistem peringatan dini tidak mencegah air tercemar masuk ke rantai produksi?”

Dan yang tidak kalah penting:

“Apa hak pelanggan ketika pelayanan air yang mereka bayar terganggu atau kualitasnya tidak sesuai standar?”

Halaman:

Tags

Terkini