Oleh : Nawi (Redaktur NAWACITAPOST Jatim)
NAWACITAPOST.COM – Pemerintah Kota Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya patut diapresiasi atas lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak. Perda yang mulai berlaku sejak 31 Maret 2026 tersebut menjadi regulasi induk yang mengatur penyelenggaraan perumahan, rumah susun, rumah kos, penanganan permukiman kumuh hingga program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Perda ini juga mencabut lima regulasi lama, termasuk Perda Nomor 3 Tahun 1994 tentang Usaha Pemondokan yang selama puluhan tahun menjadi dasar pengaturan rumah kos.
Dalam konsiderannya, Perda ini menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh penghidupan yang layak, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pemerintah daerah juga diberikan kewajiban mewujudkan hunian yang aman, sehat, serasi, dan tertib sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan.
Substansi Perda mengatur penyediaan rumah tapak, rumah susun, peningkatan kualitas kawasan kumuh, Rutilahu, hingga penyelenggaraan usaha rumah kos yang harus memenuhi standar kesehatan, keamanan, keselamatan, ketertiban, serta pengawasan oleh pemerintah daerah.
Namun terdapat satu persoalan yang belum tampak diakomodasi secara tegas, yakni potensi penyalahgunaan alamat rumah maupun rumah kos untuk kepentingan administrasi kependudukan.
Perda memang mengatur kewajiban pemerintah melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan hunian. Akan tetapi, belum terlihat norma yang secara eksplisit melarang pemilik rumah atau rumah kos meminjamkan alamat kepada orang yang tidak benar-benar tinggal di lokasi tersebut, ataupun kewajiban pengelola memperbarui data penghuni secara berkala yang terintegrasi dengan administrasi kependudukan.
Padahal, alamat bukan sekadar penunjuk lokasi bangunan. Alamat menjadi dasar penerbitan dokumen administrasi kependudukan, pelayanan publik, perencanaan pembangunan, hingga penyusunan data penduduk. Apabila satu alamat dapat digunakan oleh pihak yang tidak berdomisili secara nyata, maka akurasi data kependudukan berpotensi terganggu.
Persoalan tersebut memang diatur secara umum dalam rezim administrasi kependudukan nasional. Namun, sebagai daerah yang memiliki kewenangan mengatur penyelenggaraan rumah kos melalui Perda Hunian Layak, Surabaya sesungguhnya memiliki ruang untuk memperkuat mekanisme pengawasan melalui aturan pelaksana.
Setidaknya terdapat empat kelemahan yang layak menjadi perhatian.
Pertama, belum ada larangan eksplisit mengenai praktik "pinjam alamat". Perda mengatur standar rumah kos, tetapi belum memberikan batasan tegas mengenai penggunaan alamat oleh pihak yang tidak menghuni bangunan tersebut.
Kedua, belum terdapat kewajiban pelaporan penghuni secara periodik. Pengelola rumah kos belum diwajibkan memperbarui data penghuni secara berkala kepada pemerintah sehingga validasi penghuni masih bergantung pada kesadaran masing-masing pemilik.
Ketiga, belum ada pengaturan integrasi data penghuni rumah kos dengan sistem administrasi kependudukan. Padahal sinkronisasi data antara pengelola rumah kos, kelurahan, kecamatan dan Dispendukcapil akan memperkuat validitas data penduduk.
Keempat, belum diatur sanksi administratif khusus bagi pemilik rumah atau rumah kos yang secara sengaja memfasilitasi penyalahgunaan alamat apabila hal tersebut terjadi.
Ironisnya, Perda justru menempatkan rumah kos sebagai salah satu objek pengawasan pemerintah daerah. Artinya, semangat pengendalian sebenarnya sudah ada. Tinggal bagaimana norma tersebut diperkuat agar tidak hanya mengatur bangunan dan lingkungan, tetapi juga ketertiban administrasi penghuninya.