NAWACITAPOST.COM - Kecelakaan maut yang menewaskan seorang lansia di proyek gorong-gorong Jalan Margorejo Indah, Surabaya, seharusnya tidak cukup hanya ditutup dengan ucapan belasungkawa. Publik kini mempertanyakan, siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab atas proyek maut yang merenggut nyawa warga tersebut?
Insiden tragis pada Jumat malam (12/6/2026) itu membuka wajah buruk pengawasan proyek infrastruktur di Kota Surabaya. Sepasang lansia terjun ke lubang proyek sedalam 2,5 meter saat melintas menggunakan motor. Sang istri meninggal dunia, sementara suaminya selamat dengan luka ringan dan trauma berat.
Fakta di lapangan menyebut minimnya penerangan jalan serta tidak maksimalnya pemasangan water barrier menjadi pemicu utama kecelakaan. Pertanyaannya sederhana, bagaimana proyek sedalam itu bisa tetap dibiarkan terbuka di malam hari tanpa sistem pengamanan ketat?
Publik tentu sulit menerima jika tanggung jawab nantinya hanya dibebankan kepada kontraktor pelaksana. Sebab proyek tersebut berada di ruang publik dan dikerjakan atas nama pembangunan pemerintah daerah. Artinya, pengawasan dari Pemkot Surabaya juga tidak bisa lepas tangan.
Selama ini Surabaya sering dipuji sebagai kota dengan pembangunan infrastruktur masif. Namun di balik pembangunan itu, keselamatan warga justru kerap terlihat menjadi urusan nomor sekian. Lubang proyek terbuka, minim lampu peringatan, hingga pengamanan seadanya masih mudah ditemukan di berbagai titik kota.
Kasus Margorejo Indah seolah menjadi alarm keras bahwa pembangunan tanpa pengawasan ketat bisa berubah menjadi jebakan maut. Apalagi korban adalah pasangan lansia yang secara fisik tentu memiliki keterbatasan saat menghadapi kondisi jalan gelap dan berbahaya.
Keterangan dari ahli keselamatan jalan, Dr. Andi Prasetyo, mempertegas bahwa keberadaan water barrier dan penerangan bukan sekadar formalitas proyek. Itu adalah standar keselamatan minimum yang wajib dipenuhi demi melindungi pengguna jalan.
“Ini bukan hanya tanggung jawab kontraktor, tetapi juga tanggung jawab pemerintah daerah,” tegas Dr. Andi Prasetyo dalam keterangannya.
Kalimat itu menjadi tamparan keras bagi Pemkot Surabaya. Sebab selama ini pengawasan proyek sering hanya terlihat aktif di atas kertas administrasi, tetapi lemah dalam kontrol lapangan. Ketika kecelakaan terjadi, masyarakat lagi-lagi hanya disuguhi investigasi dan evaluasi.
Padahal nyawa melayang tidak bisa dikembalikan dengan alasan kelalaian teknis. Publik berhak tahu, apakah proyek tersebut sudah memenuhi standar keselamatan kerja? Apakah ada inspeksi rutin? Dan siapa pejabat yang bertanggung jawab atas pengawasan proyek tersebut?
Jika nantinya ditemukan pelanggaran serius terkait standar keamanan proyek, maka kasus ini tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf. Harus ada sanksi tegas, baik terhadap kontraktor maupun pihak yang lalai melakukan pengawasan.
Kecelakaan ini juga memperlihatkan persoalan klasik pembangunan di Surabaya: proyek dikebut, tetapi aspek keselamatan warga sering tertinggal. Masyarakat dipaksa berdampingan dengan proyek terbuka tanpa perlindungan maksimal, terutama saat malam hari.
Pemkot Surabaya seharusnya menjadikan tragedi ini sebagai momentum evaluasi total seluruh proyek infrastruktur yang sedang berjalan. Jangan tunggu korban berikutnya baru bergerak. Keselamatan warga harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar slogan pembangunan kota.
Karena pada akhirnya, keberhasilan pembangunan bukan hanya soal cepatnya proyek selesai atau megahnya infrastruktur berdiri. Tetapi sejauh mana pemerintah mampu memastikan setiap warga pulang ke rumah dengan selamat. ***