daerah

Pansus Komisi D DPRD Surabaya Bahas Raperda Jamsostek, Ojek Online hingga UMKM Disorot

Selasa, 30 Desember 2025 | 20:35 WIB
Johari Mustawan, Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya (Nawi)

NAWACITAPOST.COM – Panitia Khusus (Pansus) Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar rapat bersama Dinas Sosial, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Bagian Hukum dan Kerja Sama, serta BPJS Ketenagakerjaan Surabaya untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Senin (22/12).

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi D DPRD Surabaya ini difokuskan pada penyelarasan substansi Raperda agar mampu memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Johari Mustawan, menilai pembahasan Raperda tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat payung hukum perlindungan tenaga kerja, khususnya kelompok pekerja rentan.
“Raperda ini diharapkan bisa menjadi solusi konkret agar seluruh pekerja di Surabaya, termasuk sektor informal, mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara adil dan merata,” ujar Johari.

Politikus yang akrab disapa Bang Jo itu juga menekankan pentingnya pembahasan yang mendalam dan berbasis kajian komprehensif. Ia mendorong Pansus untuk melibatkan tenaga ahli guna memperkaya substansi regulasi.
“Untuk memperkaya pembahasan dan memperdalam substansi Raperda ini, kami mendorong agar Pansus mengundang tenaga ahli. Tujuannya agar Pansus memiliki sudut pandang akademis dan praktis, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar tepat dan aplikatif,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bang Jo mengingatkan agar Raperda tidak hanya menyasar pekerja formal, melainkan juga berpihak pada sektor informal dan kelompok rentan lainnya.
“Raperda ini jangan hanya menyasar pekerja formal. Pekerja informal, pelaku UMKM, hingga teman-teman ojek online juga harus mendapatkan perlindungan yang sama. Mereka ini tulang punggung ekonomi kota dan sangat rentan terhadap risiko kerja,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya memaparkan kondisi terkini kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan serta menyampaikan sejumlah masukan teknis terkait mekanisme pendaftaran, pembiayaan, dan perluasan cakupan kepesertaan.

Sementara itu, Dinas Sosial serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya menekankan pentingnya sinergi lintas perangkat daerah agar implementasi Raperda ke depan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

Melalui pembahasan Pansus ini, DPRD Kota Surabaya berharap Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan segera difinalisasi dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan serta perlindungan tenaga kerja di Kota Surabaya.***

Tags

Terkini