NAWACITAPOST.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons laporan masyarakat terkait dugaan pemotongan pembayaran pajak insentif dan retribusi daerah di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam operasi terbaru, sejumlah tempat telah disegel, dan 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kabupaten Sidoarjo menjalani pemeriksaan intensif sebagai langkah tindak lanjut.
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK RI, mengonfirmasi kegiatan tersebut dengan mengatakan, "Betul KPK ada kegiatan di Kabupaten Sidoarjo."
Baca Juga: Realisasi Penerimaan Pajak Pemkab Sidoarjo 2023 Melebihi Target, Capai angka Rp 1,302 Triliun
Namun, ia menekankan bahwa operasi ini masih dalam tahap pemrosesan, dan KPK belum dapat memberikan informasi secara utuh dan lengkap.
Menurut Ali Fikri, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh KPK.
"Pemeriksaan itu terkait dugaan pemotongan pembayaran pajak insentif dan retribusi daerah di Kabupaten Sidoarjo," jelasnya.
Baca Juga: Gus Muhdlor Sayembara-kan Nama dan Logo RSUD Sidoarjo, Total Hadiah Rp. 51 Juta
Ali Fikri juga mengonfirmasi adanya penangkapan dan proses hukum terhadap pihak terkait. Operasi KPK di Sidoarjo melibatkan penyegelan beberapa tempat atau ruangan, yang merupakan bagian dari proses operasional KPK.
"Informasi yang kami terima hingga kini, yang diperiksa sebanyak 10 orang dari beberapa ASN Kabupaten Sidoarjo," tambahnya. ***