daerah

Pemkot Surabaya Terima 35 Lokasi PSU Senilai Rp 3,84 Triliun dari Pengembang selama 2023

Rabu, 10 Januari 2024 | 06:05 WIB
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi (Nawi)

NAWACITAPOST.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya berhasil mencapai prestasi dengan menerima 35 lokasi Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang perumahan dan permukiman sepanjang tahun 2023. Hal ini membawa aset lahan fasilitas umum dengan total nilai mencapai Rp 3,84 triliun.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan bahwa pencapaian ini melebihi target yang telah ditetapkan pada tahun 2023, yaitu sejumlah 30 lokasi PSU. "Alhamdulillah sampai 35 lokasi PSU telah berhasil kita raih," ungkapnya di Graha Sawunggaling Komplek Gedung Pemkot Surabaya pada Selasa (9/1/2024).

Menurutnya, pengembang memiliki kewajiban untuk menyerahkan PSU kepada Pemkot Surabaya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Aturan tersebut diantaranya termaktub dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 7 tahun 2010, dan Peraturan Walikota Surabaya No. 14 Tahun 2016.

Baca Juga: Minat Aktivasi IKD di Surabaya masih Rendah, Dispendukcapil Minta Institusi Aktif Gunakan KTP Digital

"Para pengembang wajib menyerahkan PSU-nya kepada Pemkot," tegasnya.

Eri Cahyadi menekankan bahwa Pemkot Surabaya telah gencar melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pengembang untuk mendorong penyerahan PSU. Sebelumnya, hingga tahun 2021, sudah ada 96 lokasi PSU dengan luas 1.208.267,16 meter persegi yang diserahkan kepada pemkot.

Pada tahun 2022, 44 lokasi PSU dengan luas 220.953,88 meter persegi berhasil diterima dengan total nilai aset sebesar Rp 624,4 miliar. Sedangkan sepanjang tahun 2022, 30 lokasi PSU dengan luas 606.640,68 meter persegi memberikan nilai aset sebesar Rp 1,98 triliun.

Baca Juga: BLT Permakanan Surabaya 2024, Anggaran APBD Sasar 8.310 Penerima

Wali Kota Eri juga menyampaikan bahwa PSU yang telah diserahkan oleh pengembang akan menjadi aset Pemkot Surabaya.

Aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, seperti pembangunan Balai RW, lapangan olahraga, ruang terbuka hijau, dan program-program pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Mengenai PSU berupa lahan makam, Wali Kota Eri mengakui adanya kendala penyerahan. Pengembang dapat memilih antara menyerahkan 2 persen dari kewajiban untuk makam berupa lahan atau membayar dalam bentuk uang tunai sebagai lahan pengganti.

Baca Juga: Komisi B DPRD Surabaya Dorong Peningkatan PAD di Tahun 2024

"Ada pilihan, 2 persen dari kewajiban pengembang itu untuk makam bisa berupa lahan atau uang untuk dibelikan lahan oleh pemkot," jelasnya.

Wali Kota Eri mengimbau kepada pengembang yang masih belum menyerahkan PSU-nya untuk segera melaksanakan kewajiban tersebut, karena hal ini telah diatur dalam undang-undang.

Halaman:

Tags

Terkini