NAWACITAPOST.COM - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya melakukan Konferensi Pers tentang pembongkaran bangunan di kawasan Cagar Budaya Perumahan Darmo pada Rabu, 4 Juni 2025 di kantor Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya di Siola jalan Tunjungan Surabaya. Intinya menegaskan bahwa bangunan di Jalan Raya Darmo 30 itu bukan Bangunan Cagar Budaya.
Hal itu disampaikan oleh Ketua TACB, Retno Hastijanti bahwa bangunan yang di Jalan Raya Darmo 30 Surabaya itu bukan bangunan Cagar Budaya, bahkan juga bukan ODCG atau Objek Diduga Cagar Budaya.
“Jadi pemilik bangunan itu mengajukan IMB tahun 1989 untuk perubahan bangunan sehingga ketika pada 1998 SK penetapan Situs Cagar Budaya Perumahan Darmo itu terbit, bangunan itu sudah baru”, demikian jelas Hasti.
Baca Juga: IMB Kadaluarsa, Pembangunan di Raya Darmo 30 'Ilegal' Jika Tanpa PBG!
Menanggapi pernyataan itu A Hermas Thony menilai bahwa ada kesan menyunat usia bangunan.
“Penerbitan IMB tahun 1989 untuk renovasi bangunan, yang kemudian dikatakan sebagai bangunan baru, yang kalau dihitung mundur dari pembongkaran 2025, maka usianya baru 36 tahun. Menurut TACB dan tim, ini selanjutnya bisa diartikan bahwa usia itu kurang dari 50 tahun sebagai ketentuan Cagar budaya. Karenanya, dikatakan itu bukan Cagar budaya. Apakah bangunan yang berobyek rumah di Situs Cagar Budaya Perumahan Darmo itu lantas bisa dibongkar dan dijadikan bangunan baru? ”, jelas Thony dengan nada bertanya.
Jika dicermati berdasarkan gambar fisik (foto) ketika bangunan itu masih berdiri dan ditawarkan untuk dijual oleh sebuah perusahaan Properti dengan nilai 135 M, terlihat pada foto itu dari bentuk bangunan lama sebagai sebuah rumah di kawasan Perumahan Darmo, masih tampak pada bagian atap bangunan. Apalagi dengan didukung citra Google Earth, yang menampilkan bentuk atap gedung, yang khas bangunan kolonial dengan model Dutch Gable (Pelana Belanda).
Baca Juga: TACB Pastikan Bangunan di Darmo 30 Bukan Cagar Budaya
Perlu juga mencermati pengajuan IMB pada 1989, ada rencana perubahan perubahan apa saja dalam pengajuan IMB itu?
Dapat dipastikan bahwa perubahan atas bangunan rumah itu adalah bentuk bangunan, yang wujudnya bisa dilihat sebelum pembongkaran di tahun 2025 ketika ditawarkan untuk dijual.
Dari pengamatan itu sangat terlihat bahwa atap bangunan ini berbentuk Dutch Gable atau Pelana Belanda, yang memang umum di beberapa lokasi tua di Surabaya. Tidak hanya di Darmo, tapi juga perumahan tua di Simolawang dan Plampitan.
Untuk memperoleh data yang lebih konkrit adalah dengan mengecek apakah pengajuan izin renovasi atau pembangunan tahun 1989 dan pembongkaran serta rencana pembangunan tahun 2025 itu sama atau relevan? ***