daerah

Jam Kerja 12 Jam & Gaji Minim, Wawali Armuji Peringatkan Perusahaan Textile di Surabaya

Rabu, 23 April 2025 | 08:57 WIB

NAWACITAPOST.COM — Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, mengambil langkah tegas dengan mendatangi langsung toko D Fashion Textile & Taylor pada Selasa (22/04/2025), setelah menerima laporan serius dari seorang pegawai. Laporan tersebut menyoroti praktik penggiliran ibadah salat Jumat serta dugaan penyalahgunaan data pribadi berupa rekening bank milik karyawan untuk operasional perusahaan.

Dalam pertemuan yang berlangsung di lokasi usaha tersebut, pegawai pelapor menyampaikan bahwa ia diminta menyerahkan KTP untuk membuka rekening guna kepentingan penggajian. Namun belakangan diketahui, rekening tersebut juga digunakan untuk transaksi perusahaan.

"Awalnya saya bekerja sebagai sales dan diminta KTP buat buka rekening bank untuk slip gaji, tapi ternyata rekeningnya dipakai keperluan perusahaan untuk setor dan tarik uang di bank," ujar pegawai tersebut.

Tak hanya itu, pegawai yang sama juga mengungkap kondisi kerja yang menurutnya tidak manusiawi: gaji hanya Rp2.500.000 per bulan, jam kerja mencapai 12 jam per hari, tanpa adanya fasilitas BPJS. Yang paling memprihatinkan, menurut pengakuannya, ibadah salat Jumat digilir secara bergantian setiap minggu.

Menanggapi laporan tersebut, Armuji langsung mengklarifikasi kepada pimpinan toko. Namun pimpinan yang diketahui bernama Prakas menepis tuduhan tersebut.
"Saya mengelak pak dan semua yang dikatakan tidak benar, karena kita sistemnya bebas pak, karyawan bebas keluar masuk tidak ada ikatan kontrak," kilahnya.

Armuji kemudian menanyakan secara spesifik soal jadwal kerja dan praktik penggiliran salat Jumat yang disebut terbagi menjadi grup A dan B. Lagi-lagi, pimpinan perusahaan itu membantah.

Ia menegaskan bahwa tidak ada keharusan bekerja selama 12 jam dan bahwa karyawan memiliki kebebasan beribadah karena telah tersedia musala di lantai atas.

Namun, Armuji menegaskan pentingnya menjaga hak karyawan dalam menjalankan ibadah, termasuk salat Jumat yang menurutnya tidak boleh dibatasi atau digilir.
"Ibadah sholat Jumat tidak boleh digilir, biarkan hak karyawan dalam melakukan ibadah sholat Jumat dan dilakukan di masjid bukan di musala dan tidak boleh digilir," tegas Armuji.

Terkait jam kerja, Armuji mengingatkan agar perusahaan mematuhi regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa durasi kerja selama 12 jam tidak diperkenankan tanpa dasar hukum yang jelas. Ia juga menyoroti pentingnya kesepakatan kerja secara tertulis dan transparansi aturan.

"Saya harap ke depan perekrutan pegawai dilakukan hitam di atas putih secara tertulis serta saling menghormati dan menjaga hak dan kewajiban satu sama lain," ujarnya.

Ia juga menambahkan agar perusahaan segera merumuskan aturan tertulis mengenai ketentuan internal, sehingga tercipta hubungan yang sehat dan nyaman antara manajemen dan para pekerja.

"Terkait aturan yang ada di perusahaan agar dibuat secara tertulis, biar semua jelas serta perusahaan dan pegawai bisa saling menghargai, agar semuanya nyaman, baik dari pihak perusahaan maupun pegawai yang bekerja," pungkasnya. ***

Tags

Terkini