Samarinda, NAWACITApost.com - Sehubungan dengan dilaksanakannya Rapat Koordinasi Instansi Penegak Hukum (DILKUMJAKPOL PLUS BNN) tingkat wilayah sekaligus penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Upaya Penanganan Overstaying pada Lapas/Rutan/LPKA Tahun Anggaran 2023 yang digelar oleh Kanwil Kemenkumham Kaltim, Kalapas Kelas IIA Samarinda Hudi Ismono menghadiri gelaran rakor dimaksud. Selasa, (23/05/2023)
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Satuan Kerja Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Kaltim bertempat di Aston Samarinda Hotel, Jl. Pangeran Hidayatullah, Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota.
-
Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75112, selain itu turut hadir juga pihak Pengadilan, Kepolisian dan Kejaksaan dan BNN.
Dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Sofyan, rapat ini secara garis besar membahas mengenai sinergitas Aparat Penegak Hukum (APH) dalam guna menanggulangi dan mengurangi masalah over kapasitas di lapas dan rutan, khususnya di wilayah Kalimantan Timur.
Hudi Ismono berharap kegiatan ini dapat memberikan penguatan untuk membangun komitmen bersama, serta menjadi salah satu solusi dalam memecahkan persoalan over kapasitas yang sudah lama menjadi masalah di lapas dan rutan.
"Rakor Dilkumjakpol ini lah yang perlu dikoordinasikan dengan APH agar bisa menanggulangi over kapasitas di lapas dan rutan." tambah Hudi Ismono.