Rengat, NAWACITAPOST.COM - Jajaran Rutan Kelas IIB Rengat bersama Babinsa melaksanakan razia penggeledahan rutin di kamar hunian A3 dan E2. Razia dimulai pada pukul 19.00 WIB sampai dengan selesai. Kamis, (11/08/2022).
BACA JUGA : Dilantik Sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Rengat, Rezwanda: Mari Bersama Jaga Kondisi Kamtib Rutan Kelas IIB Rengat Kanwil Kemenkumham RiauĀ
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Wan Rezwanda.
Razia penggeledahan ini merupakan kegiatan rutin dilaksanakan di Rutan Kelas IIB Rengat untuk mewujudkan Keamanan dan Ketertiban dan untuk mencegah serta meminimalisir masuknya barang-barang terlarang ke dalam Rutan, seperti handphone, narkoba dan senjata tajam.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Rengat, Abdul Aziz, menyampaikan larangan penggunaan HP dan barang-barang terlarang lainnya agar tidak terjadi penyalahgunaan penggunaan HP illegal, Pengendalian Narkoba atau Penipuan melalui Hanphone pada Blok Hunian Rutan Kelas IIB Rengat.
Dari razia ini, petugas menemukan barang-barang yang tidak semestinya boleh masuk ke dalam Rutan Kelas IIB Rengat yaitu pemanas air 1 set, cermin 2 unit, paku 1 unit, botol kaca 1 unit, gunting kuku 3 unit, korek api 3 unit, dan pencukur kumis 3 unit.
Selanjutnya barang hasil penggeledahan ini didata dan diinventarisir dan selanjutnya dimusnahkan.
(Humas Rutan Rengat)