Kotanopan, NAWACITAPOST.COM - Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-12.HH.01.02 TAHUN 2022 Tentang : Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar.
Berdasarkan hal tersebut, maka jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotanopan yang dipimpin secara langsung oleh Kalapas, Dekki Susanto, mengadakan sosialisasi kepada Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotanopan tentang hal tersebut. Sabtu, 02 Juli 2022.
Kegiatan ini juga didampingi oleh Kasubsi Keamanan dan Ketertiban beserta Kasubsi Admisi dan Orientasi, Kalapas memaparkan hal-hal penting mengenai Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-12.HH.01.02 TAHUN 2022 kepada seluruh WBP.
Dalam sosialisasi tersebut, pihak Lapas Kotanopan juga membuka sesi tanya jawab kepada WBP seputaran Surat Edaran tersebut, kemudian dijawab oleh Kalapas dan Kasubsi Admisi dan Orientasi.
Kegiatan ini berlangsung secara aman dan kondusif.
(Humas Lapas Kotanopan)