Kamis, 4 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Rapat Persiapan Pembinaan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Senin, 6 Juni 2022 | 19:31 WIB

Pontianak, NAWACITAPOST.COM - Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Harniati dan dihadiri oleh para Pimpinan Tinggi Pratama dan Kepala UPT se-Kota Pontianak.

Harniati menyampaikan bahwa pada Tahun 2021, dari 27 (dua puluh tujuh) terdapat 7 (tujuh) Unit Pelayanan Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar yang mendapatkan Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) pada Tahun 2021.

“Pada Tahun 2022 seluruh UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar ditargetkan meraih penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM”, tegas Harniati.

Harniati juga menyampaikan terkait kriteria P2HAM yaitu sarana/prasarana dan SDM, inovasi dalam pelayanan publik serta nilai integritas. Berkenaan dengan tahapan pelaksanaan P2HAM terdiri dari Pencanangan, Pembangunan, Evaluasi, Penilaian, hingga Pembinaan dan Pengawasan.

Kepala Divisi Administrasi, Dwi Harnanto juga menyampaikan bahwa P2HAM adalah hal yang sangat penting terkhusus di Kementerian Hukum dan HAM karena berjalan lurus dengan penilaian WBK. Selain itu, Dwi Harnanto juga berpesan kepada seluruh Kepala UPT untuk melakukan sosialisasi mengenai bagaimana HAM itu tercermin dalam Kemenkumham itu sendiri. “P2HAM bukanlah tugas tambahan melainkan tugas yang memang wajib untuk dilakukan”, tegasnya.

Kepala Divisi Keimigrasian, Tato J. Hidayawan menambahkan bahwa Divisi Imigrasiakan memonitoring UPT Imigrasi guna meningkatkan pelayanan, serta berinovasi. Salah satunya adalah menyiapkan petugas yang dapat melayani pengunjung dengan bahasa isyarat.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ika Yusanti juga menambahkan bahwa UPT Pemasyarakatan yang sudah meraih penghargaan P2HAM adalah LPKA Sungai Raya dan Rutan Kelas II B Landak.

“UPT Pemasyarakatan akan selalu berusaha memenuhi sarana dan prasarana walaupun dengan keterbatasan”, ungkapnya.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini