Jakarta, NAWA CITA POST.com -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mendata sebanyak 2.355 pelanggaran terhadap perlindungan anak yang masuk KPAI hingga Agustus 2023.
Dari jumlah tersebut rinciannya yaitu anak sebagai korban bullying/perundungan 87 kasus, anak korban pemenuhan fasilitas pendidikan 27 kasus, anak korban kebijakan pendidikan 24 kasus, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, 236 kasus, anak korban kekerasan seksual 487 kasus, serta masih banyak kasus lainnya yang tidak teradukan ke KPAI.
Komisioner KPAI Pj Kluster Kekerasan Fisik/Psikis Anak, Diyah Puspitarini menyebutkan bahwa KPAI berpandangan beberapa penyebab tingginya angka kekerasan pada lingkungan satuan pendidikan antara lain; terjadi learning loss dampak pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada masa pandemi Covid-19 dan pengaruh game online dan media sosial yang masih banyak menyajikan tayangan yang penuh kekerasan dan tidak ramah anak.
"Ini menyebabkan karakter, akhlak, serta budi pekerti anak menjadi lemah. Dunia pendidikan kita sedang mengalami 'darurat kekerasan'," ujar Diyah kepada Nawacitapost.com, Senin (9/10/2023). (Apen)