Surabaya NAWACITAPOST – Surabaya sebagai kota terbesar kedua di Indonesia berpotensi menggenjot seluas-luasnya pendapatan daerahnya. Salah satu pendapatannya dari Reklame.
Meski demikian, beberapa hal perlu ditegakkan sesuai perundang-undangannya, baik Perda maupun Perwali kota Surabaya.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) kota Surabaya No. 5 tahun 2019 tentang tatacara aturan pendirian reklame, khususnya di pasal 12 tentang estetika kota, kemudian diperjelas dalam Perwali 21/2018 tentang Penataan Reklame kota Surabaya, jelas melarang bidang dan kontruksi reklame berada di taman kota yang pemeliharaannya di biayai APBD.
Beberapa space iklan, khususnya di jalan-jalan utama diduga banyak terjadi pelanggaran, namun di lapangan nampak seperti ada pembiaran. Seperti space reklame yang ada di jalan A Yani Frontage Barat, tepat depan Gedung Mall Royal Plaza surabaya.
Space reklame Videotron dengan materi produk Rokok Djarum ukuran 4 x 8 m, yang berlokasi di Persil KAI tersebut, sejatinya masih meragukan periijinannya.
Oleh pihak PT. Adi Kartika Jaya (JJ promotion) Advertising perusahaan si pemilik reklame, lokasi digeser di depan taman yang notabene adalah Ruang Terbuka Hijau ( RTH ).
Dan juga berdasarkan Perwali 21/2018 reklame tersebut banyak pelanggaranya, semisal identitas Pemilik reklame tidak dicantumkan (plakat), tidak ada data SIPR (surat ijin Penyelenggaraan Reklame) yang dicantumkan di tiang kontruksi.
Apabila memang dianggap melanggar, sesuai Perda no. 5 tahun 2019, dan Perwali 21/2018 akan dikenakan sanksi Pembongkaran sampai pidana.
Penegakkan hukum terhadap pelanggaran penyelenggaraan reklame menjadi salah satu prioritas penanganan Satpol PP bersama tim reklame, baik menyangkut dengan ketentuan perizinan, pelanggaran tempat, maupun pelanggaran reklame yang tidak membayar kewajiban pajak. Itu dalam rangka meningkatkan kepatuhan hukum penyelenggara reklame wajib taat aturan.
Terkait hal itu, Mochamad Machmud anggota komisi A DPRD Surabaya menegaskan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP tidak pilih kasih terhadap segala bentuk pelanggaran reklame.
“Di era bu Risma, Perwali 21/2018 dilaksanakan dengan tegas, jalur hijau bersih, ” Ungkap Machmud.
“Harus dibongkar dan dipindah sebagaimana aturan dan ijin yang berlaku, ” Tegasnya.
Hingga berita ini dirilis, pihak JJ Promotion belum bisa dihubungi baik melalui saluran telpon maupun whatsapp. (BNW)