Surabaya NAWACITAPOST - Polemik usaha pencucian sarang burung walet milik Bing Hariyanto dengan Agus Hartono yang bertetangga di Perum Kertajaya Indah II tak kunjung usai.
Meski sudah masuk tahapan hukum hingga ada putusan pembatalan IMB usaha dalam peninjauan kembali (PK) pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun pihak Bing Hariyanto bersikukuh masih menjalankan usaha di tempat kawasan pemukiman tersebut.
Sekira 6 kali, polemik ini masuk ke ranah hearing DPRD kota Surabaya, dan 6 kali pula baik resume maupun rekomendasi dari Komisi A dan Komisi C telah dicetuskan, namun lagi-lagi tak dijalankan secara maksimal oleh pihak eksekutif Pemkot Surabaya.
Bahkan, kedua komisi tersebut sudah sempat melakukan sidak lokasi, sehingga melihat langsung keberadaan rumah usaha pencucian sarang burung walet tersebut.
Hari ini pun, Selasa (18/072023) Komisi C DPRD Surabaya kembali memanggil kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara. Mengingat adanya keputusan tertinggi dalam hukum perdata yakni Mahkamah Agung (MA) yang tak diindahkan. Hingga tertuang resume rapat yang menyatakan bila :
1. Sdr. Bing Hariyanto menghentikan segala bentuk kegiatan sesuai dengan keterangan dari Kuasa Hukum Bing Hariyanto dan sesuai dengan putusan MA terkait dengan pencabutan IMB izin usaha yang sudah dilakukan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan maka tidak diperkenankan untuk melakukan operasional usaha.
2. Satpol PP melakukan proses pengawasan dan memastikan tidak ada operasional di JI. Kertajaya Indah II No. 4 (Lama: JI. Kertajaya Indah Blok F-213) secara terus-menerus selama hari kerja sampai 30 hari kerja.
3. Dengan dicabutnya IMB rumah usaha atas nama Bing Hariyanto berlamat di JI. Kertajaya Indah I No. 4 (Lama: JI. Kertajaya Indah Blok F-213) maka usaha pencucian sarang burung wallet tidak memenuhi izin dasar sesuai ketentuan dari DPMPTSP.
4. DPMPTSP Surabaya beserta OPD teknis terkait (DKPP) segera melakukan koordinasi dengan DPMPTSP Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pengawasan bersama terhadap usaha Bing Hariyanto untuk mendapatkan Berita Acara Pengawasan yang mana akan menjadi landasan pencabutan KBL (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) ke Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Selaku pengacara Agus Hartono, Abu Abdul Hadi seusai RDP mengatakan bila landasan keputusan resume tersebut telah jelas karena beberapa izin usaha yang tidak dipenuhi ataupun menyalahi aturan. Layaknya delapan persyaratan yang tidak terpenuhi seluruhnya.
"Landasannya dicabut itu sudah jelas ada izin dasar yang harus dipenuhi seperti amdal atau dampak lingkungannya, lalu salah satu Persetujuan Bangunan Gedung PGB-nya atau Izin Mendirikan Bangunan IMB-nya tidak terpenuhi karena dicabut oleh Mahkamah Agung," ujarnya.
Ketika disinggung mengenai operasional perusahaan sarang burung wallet ini Abu Abdul Hadi menjelaskan tetap berkegiatan walau sudah mendapatkan peringatan dalam RDP sebelumnya. Sehingga pihaknya melakukan pelaporan pada wakil rakyat agar dilakukan penindakan.
"Kalau masalah berkegiatan setelah rapat - rapat sebelumnya itu ternyata masih beroperasional. Banyak bukti yang kami miliki baik itu foto ataupun video. Maka dengan itu kami mengajukan laporan pada Komisi C DPRD Surabaya untuk dihearingkan kembali yakni hari ini," jelasnya.
Sementara itu Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono sesuai memimpin RDP menegaskan bila semua cara telah dilakukan namun hasil nihil. Kini kami hanya menjalankan amanah yang telah tertuang dalam putusan Mahkamah Agung tanpa mempertimbangkan hal lain.
"Hal ini berdasarkan keputusan MA untuk mencabut PBG atau IMB rumah usahanya dan sudah ditindaklanjuti oleh DPRKPP. Sebenarnya cukup mudah dan kami sudah melakukan pendekatan untuk memindahkan usahanya asal tidak ditempat itu karena sudah tidak ber-IMB namun tidak dihiraukan," tegasnya.
Sedang kuasa hukum Bing Haryanto, Deny Mercury Lumban Gaol menyatakan masih belum bisa menerima keputusan tersebut karena dinilai adanya penyimpangan dalan penunjukkan bukti. Selain itu ia juga berharap tidak adanya pembongkaran pada kediaman kliennya mengingat sudah tidak ada operasional usaha kembali.
"Menurut kami agak menyimpang apalagi dengan adanya penunjukkan foto yaitu mobil dengan beberapa motor yang disinyalir oleh pengadu itu adalah karyawan melakukan aktivitas. Sementara kami mengklaim bahwa itu adalah keterangan bohong karena tidak ada aktivitas usaha disana," tukasnya. (BNW)