NAWACITAPOST.COM - Setelah melakukan pemeriksaan serta penyidikan, KPK memutuskan untuk menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo jadi tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang TPPU.
Rafael Alun Trisambodo diduga telah menerima gratifikasi yang telah diusut olah Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ali Fikri selaku kepala Bagian Pemberitaan KPK mengatakan bahwa sebagaimana bukti permulaan awal yang ditemukan tim penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses perpajakan yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo.
"Diduga kuat ada kepemilikan aset aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU," tulis Ali Fikri dalam keterangan pers, Jumat (12/5/2023).
"Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," imbuhnya.
Selanjutnya, Ali Fikri memaparkan kalau Rafael Alun Trisambodo diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.
Lebih lanjut, Ali Fikri menjelaskan bahwa saat ini tim penyidik masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti, di antaranya dengan menelusuri berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," terang juru bicara berlatar belakang jaksa ini. (****)