berita-peristiwa

WNA Asal Australia Diancam Hukuman 1 Tahun Usai Ludahi Imam Masjid

Minggu, 30 April 2023 | 12:54 WIB

 

NAWACITAPOST.COM - Warga Negara Asing (WNA) diancam hukuman 1 tahun karena melakukan perbuatan tak terpuji.

Hal itu dikarenakan WNA Australia bernama Brenton Craig Abbas Abdullah (43) meludahi imam masjid di Masjid Al-Muhajir Kota Bandung, M Basri Anwar.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono memaparkan WNA Australia terancam hukuman penjara 1 tahun 1 bulan.

"Ancamannya adalah 1 tahun 2 bulan, tapi nanti kita lihat apakah memang proses seperti apa," kata Budi dalam keterangan yang diterima, Sabtu (29/4/2023).

WNA Australia itu dijerat Pasal 335 dan 315 KUHP pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.

Sejauh ini, polisi masih melakukan pemeriksaan dengan status tersangka. Penetapan itu karena WNA Australia didasari saksi dan barang bukti.

"Kita berpedoman pada alat bukti yang ada, alat bukti itu adalah CCTV, saksi-saksi yang ada di TKP," jelas Budi sembari memaparkan pelaku tak mengakui perbuatannya itu.

"Jadi tersangka sampai sekarang memang belum mengakui apa yang dituduhkan oleh pelapor," ungkap Budi.

Lebih lanjut, polisi akan turut memintai keterangan dari sejumlah saksi untuk memperkuat status tersangka yang dikenakan terhadap WNA Australia.

Polisi juga sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia.

"Nanti kita tunggu hasil pemeriksaan selanjutnya. Yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Reskrim Polrestabes Bandung," pungkasnya.

Untuk informasi, WNA Australia itu diitangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Cengkareng, Tangerang pada Sabtu, (29/4/2023) dini hari. Kala itu, ia
akan terbang untuk pulang ke negara asalnya Australia.

Tags

Terkini