NAWACITAPOST.COM - AKBP Achiruddin tengah menjadi sorotan sejak beberapa pekan terakhir lantaran membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiayaan seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
AKBP Achiruddin Hasibuan yang menjabat sebagai KBO Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, ia disebut melanggar kode etik pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian nomor 7 taun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Setelah kasus anaknya, Aditya Hasibuan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Ken Admiral.
Kini, AKBP Achiruddin kembali menyita perhatian publik lantaran ia diduga memiliki gudang solar di jalan Guru Sinumba, Medan.
Dalam penggeledahan itu, polisi telah menemukan sejumlah barang yang diduga milik AKBP Achiruddin. Setelah itu, pihak kepolisian melakukan pengecekan dan peninjauan lebih detail.
"Tadi dari sekitar pukul 11.00 WIB-13.30 WIB penyidik Krimsus dan Pertamina melakukan peninjauan dan pemeriksaan terhadap sebuah gudang yang diduga di dalamnya terdapat beberapa tangki," kata Hadi dikutip dari media lokal Sumatera Utara.
Namun, polisi belum bisa menjelaskan secara signifikan lantaran tim penyidik tengah melakukan pemeriksaan termaksud kepemilikan gudang solar tersebut.
"Kita belum tahu tangki itu berisi bahan bakar minyak atau apa. Karena hasil penyelidikan tentu dikonfirmasi kembali dan disinkronkan dengan proses pemeriksaan lainnya," ujarnya.
"Penyidik saat ini tentu akan memeriksa pemilik siapa kemudian warga di sekitar serta Kepling," jelasnya.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina, Patra Niara Regional Sumbagut Susanto August Satria memaparkan kalau gudang solar yang berlogo pertamina ditangki itu bukan miliknya.
"Kalau lambang (pertamina) itu bisa dimana saja tapi saya jelaskan kalau itu bukan dari Pertamina," katanya saat dikonfirmasi awak media.
Berdasarkan mengatakan bahwa gudang solar di wilayah itu bukan dibawah nauangan Pertamina. Tapi, ia tak mau menjelaskan soal asal usul serta legalitas gudang tersebut.
"Ya sejauh ini, kita lihat plangnya aja. Nanti kita tunggu dari Polda (soal ilegal atau tidaknya), belum ada laporan (dari) SPBU)," katanya.
Selanjutnya, ia mengatakan kalau ada pihaknya dirugikan terkait gudang solar tersebut ilegal maka pihaknya akan memberi sanksi.
"Sanksi paling berat pemutusan hubungan usaha," tegasnya. (****)