berita-peristiwa

Tambang Galian C Diduga Ilegal Dikelola Oknum TNI?

Selasa, 8 November 2022 | 15:53 WIB

SERANG, NawacitaPost.com – Tambang Galian C yang  di duga ilegal dan telah beroperasi sekitar 3 (tiga) Tahun kurang lebih, yang berada di Curug Bonteng Desa Kramatjati Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang Provinsi Banten ini pernah atau sempat ditertibkan oleh pihak kepolisian pada tanggal 04 Juni 2022, akan tetapi kembali dibiarkan beroperasi lagi setelah beberapa saat setelah penertiban tersebut, tanpa adanya penjelasan dari pihak berwenang.

https://Mafia Tanah dan Galian C Ilegal Merajalela, APH Diam Saja https://nawacitapost.com/news/mix-news/2022/10/04/mafia-tanah-dan-galian-c-ilegal-merajalela-aph-diam-saja/

Tanah yang telah di gali dalam kegiatan Tambang Galian C Ilegal ini juga menurut informasi memiliki dualisme kepemilikan, PT wahana santer dikabarkan telah memiliki beberapa ijin atas lahan tersebut.

Pada pemberitaan sebelumnya Amar selaku yang punya Tambang ilegal di Curug Bonteng tersebut sempat mengkonfirmasi terkait ijin yang telah mereka punyai dalam tambang tersebut, akan tetapi masih berupa CV. Yakni (CV. Dosefa Raja Karya/Amar) dan belum memiliki SIPB (Surat Ijin Pertambangan Bantuan) yang diatur dalam Undang-undang No 3 Tahun 2020.

https://Sempat Ditertibkan Kepolisian, Galian C Diduga Belum Berijin kembali Beraktivitas  https://nawacitapost.com/news/2022/09/29/sempat-ditertibkan-kepolisian-galian-c-diduga-belum-berijin-kembali-beraktivitas/

Untuk diketahui bersama, Galian C di atur dalam Undang-undang No 3 Tahun 2020 Tentang Minerba dan dalam Bab XI A disebut Wajib Memiliki SIPB (Surat Ijin Pertambangan Bantuan. Yang sebelumnya diatur dalam UU No. 11Tahun 1967 dan telah diubah Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 menjadi Bantuan, sehingga Penggunaan istilah galian golongan C sudah tidak terdapat lagi setelah diganti dengan UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba.



Berdasarkan Undang-undang tersebut diuraikan secara detail bagaimana pelaku usaha wajib memiliki SIPB yang wajib dipatuhi.

Hingga saat ini pemilik pertambangan tersebut (Amar) belum bisa menunjukkan keabsahan legalitas usahakan tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, tersiar kabar bahwasanya Tambang Galian C tersebut dikelola oleh oknum TNI dari satuan elit angkatan darat yang berada di wilayah Serang, setelah Tim berusaha mengkonfirmasi melalui Pasie Intel Grup 1 kopassus terkait hal tersebut mengatakan bahwa kenapa baru diributkan sekarang? Khan lahan tersebut sudah 2 tahun beraktivitas, dan lahan tersebut punya Brigjen, (tanpa menyebutkan nama Brigjen yang dimaksud).

https://Danjen Kopassus Juara 1 Novelty Shoot Baladika Open Championship 2022 https://nawacitapost.com/nasional/2022/11/04/danjen-kopassus-juara-1-novelty-shoot-baladika-open-championship-2022/

Pada hakikatnya tambang galian C ilegal tersebut tidak memberikan kontribusi yang sepadan untuk negara, jalan-jalan yang dilalui oleh kendaraan yang bermuatan berat jadi rusak, banyak kecelakaan terjadi, kemacetan terjadi dimana-mana di setiap jalan-jalan yang dilalui oleh ratusan kendaraan proyek tersebut.

Namun aparat penegak hukum berlaku diam saja seolah tidak menghiraukan apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi mereka di tengah-tengah masyarakat. Apakah karena juga ikut menikmati hasil dari Tambang ilegal tersebut?

Terkait hasil investigasi ini juga pernah disampaikan langsung secara lisan oleh Kepala kantor Media Nasional NawacitaPost.com kepada Dandenpom Serang beberapa saat yang lalu, akan tetapi hasilnya tetap sama yakni beberapa oknum itu masih menjalankan aktivitas tersebut seolah-olah seusai perintah atasannya.

Menarik untuk ditelisik, dalam beberapa kesempatan Amar (Mafia) julukan atau sebutan dari Warga sekitar untuk sang empunya tambang ilegal tersebut mengatakan secara berulang bahwa banyak pihak yang menjaga (Beking) tambang yang dia kelola tersebut, dan tiap bulannya dia selalu setor, ada coklat ada hijau bahkan ke level yang lebih tinggi, ungkap Amar.

Walaupun sudah beroperasi dalam kurung waktu yang cukup lama namun negara pastinya tidak menerima pajak dari tambang tersebut, walaupun terindikasi BBM jenis solar yang digunakan pada alat berat di tambang tersebut adalah BBM bersubsidi, namun tidak ada satupun pihak atau personal yang berani menegurnya apalagi menertibkannya.

Disaat hal ini disampaikan kepada kesatuan Oknum TNI tersebut beragam jawaban yang dilontarkan kepada awak Media. Ada yang tidak merespon ada juga yang mengatakan masih banyak galian serupa di wilayah Banten ini yang masih beroperasi, namun kenapa hanya galian atau tambang tersebut menjadi sorotan Media? Dan juga sudah beroperasi cukup lama.

Tentunya masyarakat berharap pihak terkait terutama pihak penegak hukum (Kepolisian) segera menertibkan praktek mafia yang berada di wilayah Serang dan sekitarnya ini. Puspom AD dan Divisi Propam Polri diharapkan turun tangan menertibkan anggotanya apabila ada yang terindikasi menjadi bagian pada tambang ilegal tersebut.

Ketegasan panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinantikan untuk mengembalikan Tugas Pokok dan Fungsi institusi yang kita cintai ini kembali pada jalur sebagaimana mestinya.(Red)

Tags

Terkini