berita-peristiwa

Sidak Komisi D, Eks-Karyawan : PT Gorom Jangan Berbohong

Kamis, 25 Maret 2021 | 19:07 WIB

Surabaya NAWACITAPOST - Desakan melalui aksi 99 orang eks Karyawan PT Gorom Kencana kepada lembaga DPRD kota Surabaya terkait pemecatan mereka, akhirnya dipenuhi oleh Komisi D dengan melakukan Sidak di lokasi pabrik Jalan Tanjungsari Mas no. 1 Surabaya, Kamis (25/3/21)


Dalam sidaknya, tiga anggota Komisi D, Dyah Katarina dari Fraksi PDI-P, Badru Tamam dari Fraksi PKB dan Tjutjuk Supariono dari PSI, ditemui langsung oleh pimpinan pabrik, Winarto bersama pihak HRD, Sungkowo Achmad.


Membahas keluhan eks-Karyawannya, pimpinan PT Gorom Kencana menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan sesuai aturan yakni memberi kesempatan kepada karyawan yang telah habis masa kontraknya untuk melamar kembali apabila masih ingin bekerja.


" Saat itu kami sudah membuat pengumuman lowongan dan menawarkan mereka untuk melamar kembali, tapi mereka tidak mau. Dari 250 karyawan yang habis kontraknya, 150 orang melamar kembali sedangkan yang lain tidak mengindahkan. Bahkan saat ada orang lain yang ingin melamar pekerjaan disini, mereka sengaja menghalangi hingga terjadi keributan dan kemudian dimediasi oleh pihak Polsek Sukomanunggal," ungkap Winarto.




EKS. KARYAWAN PT GOROM KENCANA

Tak diperpanjangnya kontrak ke-99 eks-Karyawannya, Winarto menjelaskan karena beberapa faktor, salah satunya adalah masalah disiplin waktu. " Mereka sering datang terlambat," jelasnya.


Saat ini, PT Gorom menurut Winarto sudah merekrut 81 karyawan baru untuk memenuhi kekosongan yang ada dan akan memikirkan kembali apabila ke-99 eks-Karyawannya ingin masuk kembali, tentunya harus melihat kebutuhan dan kemampuan untuk membayar gaji karyawan.


Sementara anggota Komisi D Dyah Katarina menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke PT Gorom Kencana bertujuan untuk mencocokan informasi, dan ternyata ada ketidak cocokan informasi antara pihak perusahaan dan 99 orang mantan karyawannya.


Sesuai informasi disini, Dyah mengungkapkan sebenarnya tidak ada pelanggaran. " Cara perekrutan karyawan, tanda tangan kontrak 6 bulan sekali saya rasa sudah legal dan sesuai aturan," ungkapnya.


Pihak perusahaan, menurut Dyah mulai keberatan saat ke-99 mantan karyawan tersebut menuntut untuk ditingkatkan statusnya menjadi karyawan tetap.


Menambahkan keterangan rekan komisi-nya, Tjutjuk Supariono menjelaskan bahwa Ia sudah menyampaikan kepada perusahaan terkait Rekomendasi dari Komisi D yang meminta ke-99 mantan karyawan tersebut dipekerjakan kembali, namun dari perusahaan masih harus memikirkan kekuatan finansialnya karena sudah merekrut 81 karyawan baru.


" Kami tetap merekomendasikan agar para buruh dapat dipekerjakan kembali, karena selain kami ingin ada kemudahan berinvestasi di Surabaya juga ada perlindungan bagi para pekerja. Kami tidak membela salah satu pihak, maka dari itu dibutuhkan informasi dari kedua belah pihak," terangnya.


Setelah ini, masih Tjutjuk, akan segera melakukan rapat koordinasi di Komisi untuk menyampaikan segala informasi yang diterima.


Tjutjuk juga berjanji akan melihat permasalahan ini secara menyeluruh. " Jangan sampai ketika kita bela buruh kemudian investasi tidak mau masuk, atau sebaliknya ketika bela pengusaha pihak buruh tidak mendapat perlindungan. Maka dari itu kita akan benar-benar berdiri di dua kaki untuk kepentingan seluruh warga Surabaya," akunya.


Ditanya terkait pengaduan buruh sudah sampai ke Kementrian Tenaga Kerja, Tjutjuk mengaku tidak akan mencampuri tindakan pengawasan dari Kementrian ataupun Disnaker Provinsi karena tupoksinya berbeda.


Senada dengan kedua koleganya, Badru Tamam menyimpulkan bahwa yang pertama kedatangan Komisi D ditempat ini adalah sebagai mediator mewakili masyarakat kota Surabaya yang berkeluh kesah.

Halaman:

Tags

Terkini