Pada tanggal 9 (September) dieksekusi, kemudian ditinggalkan tiga hari. Sampai tanggal 12 cuma badannya yang tengah dan tangan dimasukan ke koper, langsung diantar ke Kalibata. Keesokan harinya, DAF melanjutkan lagi mutilasi tubuh Rinaldi. Dari hasil pemeriksaan, DAF dalam kondisi tenang saat memutilasi. Polisi akan membawa DAF ke psikiater untuk memastikan kondisi kejiwaannya. Nantinya akan di antar ke psikiater. Tapi kalau dilihat dari bentuknya tidak ada sakit jiwanya.
Baca Juga : Politisi PDI, Kapitra Ampera Dorong Dan Dukung PPJNA 98 Polisikan Gatot Nurmantyo
Sementara tersangka LAS, menurut Yusri, termasuk orang yang berpendidikan tinggi dan pernah bekerja di tempat yang bagus. Namun akibat pandemi covid-19 ini, LAS menganggur dan bersekongkol dengan DAF untuk menguasai harta Rinaldi. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan pasangan LAS dan DAF sebagai tersangka dengan motif ingin menguasai harta korban. Dari hasil penyelidikan, aksi pembunuhan dan mutilasi dilakukan di Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat. Tak hanya itu, kedua tersangka juga merencanakan akan mengubur korban di sebuah rumah kontrakan di Cimanggis, Depok.
Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.